NABIRE – kalawaibumiofi.com | Desakan lahirnya aturan hukum yang mengatur pertambangan rakyat di Papua Tengah kembali mencuat. Hal ini mengemuka dalam dialog bertema “Mendorong Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua Tengah” yang digelar di ruang pertemuan Hotel Getz, Nabire, Jumat, 19 September 2025.
Acara yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga 15.30 WIT itu diprakarsai sekaligus difasilitasi anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, yang juga bertindak sebagai moderator. Dialog dihadiri perwakilan MRP Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah, DPRK Nabire dan Intan Jaya, BP3OKP, penambang lokal, tokoh masyarakat adat, pemudi gereja Katolik, dan perwakilan perempuan.
Pertambangan rakyat selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di Papua Tengah. Namun, ketiadaan regulasi membuat aktivitas tambang berada dalam ruang abu-abu hukum, rentan konflik, dan minim perlindungan. Karena itu, dialog ini digelar untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan serta mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah berupa perdasi tentang tambang rakyat.
Sekretaris Dinas Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Papua Tengah, Gunawan Iskandar, menjelaskan prosedur pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendorong mekanisme legal agar masyarakat adat dapat memperoleh izin resmi dalam mengelola sumber daya alam.
Sementara itu, perwakilan Kapolda Papua Tengah, Direktur Reserse Kriminal Khusus, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan tambang rakyat. “Kami tidak akan mengganggu kamtibmas, apalagi bila itu tanah adat. Namun bila statusnya ilegal, baik izin maupun ulayat, penegakan hukum tetap akan dilakukan,” ujarnya. Ia menilai legalisasi melalui IPR/WPR adalah solusi terbaik agar masyarakat bisa mengelola tambang secara ramah lingkungan dan tidak menimbulkan konflik antarwilayah adat.
Dari kalangan legislatif, Stella Theresia Misiro, anggota DPR Papua Tengah, menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam mengatur pertambangan. “Otonomi Khusus jangan hanya simbol. Papua Tengah harus diberi ruang luas untuk mengawasi pertambangan rakyat,” katanya.
Sementara itu, Roberthino Hanebora, Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua, menekankan perlunya pemetaan wilayah adat sebelum perdasi terkait pertambangan rakyat di sahkan. Lanjutnya; hal ini bertujuan untuk tidak ada klaim wilyah antara suku-suku pemilik disaat pengusulan IPR dan WPR, yang bisa menciptakan konflik baru,” ujarnya.
Dialog menghasilkan rekomendasi percepatan penyusunan Raperdasi pertambangan rakyat oleh DPR Papua Tengah. Peserta sepakat regulasi tersebut harus mengatur legalisasi tambang rakyat, pengakuan hak ulayat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pemetaan wilayah adat lintas kabupaten hingga provinsi dinilai penting sebagai dasar pengelolaan pertambangan rakyat yang berkeadilan. [*]
Ikuti saluran KALAWAIBUMIOFI.COM II Portal Berita Dan Informasi Terkini Di Tanah Papua di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAohiL8vd1I15XzTI30


















