Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

Dinsos Intan Jaya Diminta Transparan: Data Bansos PKH Harus Terbuka dan Libatkan Tenaga Pendamping

7
×

Dinsos Intan Jaya Diminta Transparan: Data Bansos PKH Harus Terbuka dan Libatkan Tenaga Pendamping

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nemia K. Abugau (baju merah) saat bersama warga di Intan Jaya dalam satu kesempatan. . Selasa (12/5/2026), – Dok Untuk Kalawai.
Example 468x60

Intan Jaya, Kalawaibumiofi.com |   Ketua Tim Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nemia K. Abugau, SE, meminta Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya untuk bersikap transparan, terbuka, dan kooperatif terkait data penerima serta mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos RI.

Menurutnya, pelibatan tenaga pendamping sangat diperlukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, sesuai aturan, dan hak masyarakat akar rumput terjamin sepenuhnya.

Example 300x600

Permintaan itu disampaikan Nemia dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026), merespons penyaluran tahap pertama tahun ini yang berjalan tanpa melibatkan pihak pendamping, serta dugaan penutupan akses data yang menjadi dasar kerja lapangan mereka.

Sebagai perpanjangan tangan Kemensos RI, kata Nemia, ia dan rekan-rekan pendamping wajib mengetahui data lengkap penerima manfaat — mulai dari nama, alamat, hingga komponen bantuan yang diterima. Hal itu mutlak diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugas pendampingan, edukasi, dan pengawasan sampai ke tingkat paling bawah.

“Saya menyampaikan kepada pemerintah daerah agar dalam hal data, dalam hal penyaluran, harus terbuka, ada koordinasi, dan kerja sama yang baik dengan kami. Tanpa data, bagaimana kami bisa bekerja? Data adalah nyawa kami, sadar kami melayani masyarakat. Jika langkah kami dimatikan, jika kami tidak dilibatkan, bagaimana kami bisa menjamin hak rakyat?” kata Nemia.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena pada penyaluran tahap pertama tahun 2026, pihaknya tidak dilibatkan sama sekali. Padahal, dalam prosedur baku Kementerian Sosial, pendamping PKH memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan validasi data, mendampingi penerima manfaat, serta mengawasi proses penyaluran agar berjalan sesuai aturan — bukan sebagai penyalur dana, melainkan sebagai pengawas dan pendamping sosial di lapangan.

“Penyaluran tahap satu kemarin (Maret 2026) itu, kami tidak dilibatkan. Kami hanya mendengar dari luar. Padahal aturannya sudah jelas, kami harus terlibat. Gerak-gerik kami pun diawasi, tapi justru data dan prosesnya ditutup rapat. Bahkan nomor telepon saya pun diduga disadap sejak saya mulai bersuara soal ini,” ungkapnya.

Nemia menduga, penutupan akses data dan pengecualian pendamping dari proses penyaluran dilakukan agar aliran dana tidak terawasi, sehingga membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Padahal, nilai bantuan yang disalurkan sangat besar dan menyangkut hajat hidup ribuan warga.

“Kami menerima laporan, dan kami tahu betul, setelah uang bansos cair masuk ke daerah, dari tangan ke tangan itu mulai ada yang dikurangi. Dana miliaran rupiah yang dikirim negara untuk lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah, dan balita, ternyata sampai di tangan masyarakat nilainya tidak utuh. Ada pemotongan di tengah jalan, dan kami dilarang masuk untuk memeriksa,” bebernya.

Kendala teknis juga menjadi alasan yang kerap dikemukakan. Wilayah Intan Jaya yang sulit dijangkau dan minimnya akses perbankan membuat penyaluran melalui PT Pos Indonesia sering kali tidak berjalan sesuai aturan. Sementara itu, perbankan resmi tidak memiliki jaringan di distrik-distrik terpencil. Akibatnya, penyaluran tetap dilakukan secara konvensional — dari tangan ke tangan — yang rentan penyimpangan.

“Secara aturan harus lewat rekening, lewat nama dan alamat yang jelas. Tapi di sini bank hanya ada satu, dan jauh. PT Pos pun sebenarnya ragu bertindak karena ada aturan ketat bahwa hanya boleh bermitra dengan bank Himbara, sementara Bank Papua tidak masuk daftar itu. Tapi kalau tidak disalurkan lewat cara ini, rakyat tidak dapat apa-apa. Di situlah celah itu terbuka,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah oleh jumlah tenaga pendamping yang sangat minim. Di seluruh Kabupaten Intan Jaya yang memiliki delapan distrik dan lebih dari 6.000 kepala keluarga penerima manfaat, saat ini hanya ada dua orang pendamping PKH yang bertugas. Permintaan rekrutmen pendamping PKH tambahan maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selalu ditolak oleh Dinas Sosial.

“Kami hanya dua orang mengurus ribuan data dan ribuan jiwa. Kami minta Dinsos rekrut pendamping baru, tapi selalu ditolak. Kenapa? Dugaan kami, mereka tidak mau ada yang mengawasi. Mereka ingin menguasai aliran uang bantuan sosial mulai dari sembako, BPNT, hingga program lainnya. Kami pendamping dianggap halangan,” tudingnya.

Nemia menegaskan, tugas pendamping PKH bukan sekadar memastikan dana sampai ke penerima, melainkan memberikan edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan pengelolaan ekonomi keluarga. Ketika akses mereka diputus, tujuan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat menjadi tidak tercapai.

Ia juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang hingga kini belum merespons keluhan tersebut, padahal laporan sudah berkali-kali dikirimkan ke Kementerian Sosial RI. Bahkan, ia mengaku kerap dituduh menyebarkan berita bohong dan namanya dicemarkan karena bersuara.

“Saya sakit hati, karena saya putri asli tanah ini, saya mencintai rakyat saya, saya ingin hak mereka sampai utuh. Tapi saya dituduh, saya dihalangi. Padahal uang itu milik rakyat kecil. Saya lebih berharga dibandingkan uang suap itu. Saya bertahan karena amanah Tuhan dan negara,” tegasnya.

Nemia kembali menegaskan agar Dinas Sosial Intan Jaya segera membuka akses data by name by address (BNBA) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melibatkan pendamping PKH dalam setiap tahapan penyaluran bansos. Tanpa transparansi dan kerja sama, jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat Intan Jaya tidak akan berjalan efektif dan akuntabel.

“Kami bukan musuh, kami pelayan masyarakat. Jangan matikan langkah kami, karena yang rugi nanti bukan kami, tapi ribuan warga yang menanti bantuan itu demi bertahan hidup,” pungkas Nemia K. Abugau. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!