Nabire, Kalawaibumiofi.com | Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan puluhan paket narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis, (05/03/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada 05 Maret 2026 sekira pukul 18.20 WIT, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Futsal Lama, Kecamatan Mimika Baru.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKBP Domingos De F. Ximenes dalam keterangan pers, Senin (16/03/2026).
Menurutnya, sekitar pukul 20.00 WIT, petugas yang melakukan pemantauan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal di lapangan, terlapor mengakui masih menyimpan barang bukti sabu lainnya di rumah kos miliknya di Jalan Busiri Ujung, Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda, antara lain di dalam kantong plastik bening, kaleng astor, serta tas pinggang merek skechers warna biru dongker.
Secara keseluruhan petugas menemukan 104 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari lokasi penggeledahan.
Tersangka berinisial HI (38 tahun), warga Jalan Perintis, Kelurahan Perintis, Kecamatan Mimika Baru kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita antara lain alat hisap sabu (bong), sendok takar, timbangan digital, plastik cetik, sedotan plastik, tas punggung, handphone, hingga kartu SIM.
“Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Papua pada 9 Maret 2026, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 100,93 gram.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisa barang bukti dengan berat 100,73 gram dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Katanya, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKBP Domingos De F. Ximenes dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, yakni Eko Nuryanto selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire, Bambang Darmono sebagai penasihat hukum tersangka, IPTU Gatot perwakilan Irwasda Polda Papua Tengah, IPTU Amarudin Jafar, S.Sos perwakilan Kabid Propam Polda Papua Tengah, serta IPDA Boby Dwi Putra dari Bid Humas Polda Papua Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka diduga menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata Domingos De F. Ximenes. (Alvi)

















