Nabire, Kalawaibumiofi. com | Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, membantah tudingan bahwa pihaknya memberikan izin tambang di KM 80 Distrik Uwapa, Nabire, Papua Tengah. Bantahan itu disampaikan Tatiratu di hadapan puluhan wartawan di kantornya, Rabu (18/02/2026) siang. Ia didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.
“Itu tidak benar. Bukan wewenang kepolisian untuk memberikan izin kepada seseorang atau pengusahaan. Sekali lagi saya luruskan, polisi di Nabire tidak pernah memberikan izin, baik dalam bentuk surat maupun lisan, untuk aktivitas tambang,” tegasnya.
Pendekatan Hukum untuk Tambang Liar
Menanggapi maraknya tambang liar, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendekatan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Pendekatan yang kami lakukan adalah untuk menjaga situasi yang kondusif,” tuturnya.
Klarifikasi ini ditujukan kepada oknum yang menyebarkan informasi tersebut. Kapolres meminta keterangan resmi sesuai prosedur hukum, yang bukan bagian dari intimidasi, melainkan proses hukum untuk memastikan dasar informasi jelas.
“Yang saya maksud adalah kepada pihak yang berbicara secara individual agar menjaga lisan dan penyampaian informasi. Kami harap yang bersangkutan bersedia datang ke Polres Nabire untuk memberikan keterangan resmi. Jadi, bukan berarti langsung ditangkap atau ditahan,” ungkapnya.
Langkah kepolisian mengacu pada perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan sesuai regulasi. “Tugas kami adalah penegakan hukum, didukung TNI untuk menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Polisi telah melakukan upaya persuasif, termasuk pemanggilan pihak terkait. “Kami telah beberapa kali memanggil, termasuk bulan lalu, dan mengingatkan agar berkoordinasi serta mengurus perizinan resmi,” katanya.
Kompleksitas Sosial dan Ancaman Keamanan
Kapolres mengakui dinamika tambang liar kompleks, karena berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat. “Tanah itu hak ulayat, dan izin penggunaan wilayah diberikan pemilik hak ulayat sendiri, termasuk kesepakatan pembagian hasil untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Situasi ini pernah memicu konflik. “Pada Desember lalu, terjadi aksi saling serang antar kelompok masyarakat terkait batas wilayah pertambangan,” ungkapnya.
Selain itu, ada potensi gangguan keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Topo dan sekitarnya, dipimpin berinisial AK. Polisi juga menerima informasi surat permintaan uang dari pihak yang mengatasnamakan seseorang berinisial D selaku pimpinan Kodap, yang berseberangan dengan NKRI.
Terkait hal itu, Polres Nabire telah berkoordinasi dengan Polda Papua Tengah untuk langkah hukum. Kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan dialog, bukan represif.
“Kami berulang kali bertemu dan edukasi pihak terkait, meski aktivitas masih berlangsung,” jelasnya.
Ajakan Kolaborasi dan Permintaan Maaf
Kapolres mengajak pemerintah daerah, pengusaha, pemilik hak ulayat, dan masyarakat mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Indonesia negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Mari dorong IPR agar sumber daya alam bermanfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta maaf atas kesalahpahaman sebelumnya, termasuk kepada jurnalis. “Saya mohon maaf jika penyampaian saya keliru karena tidak tahu yang bersangkutan jurnalis,” katanya.
Polres menghormati kebebasan pers dan membuka komunikasi konstruktif. “Jurnalis dilindungi UU Pers, seperti kami bekerja berdasarkan KUHP dan SOP. Kami terbuka terhadap kritik membangun,” tegasnya.
Kapolres menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta membuka kerja sama dengan semua pihak demi kesejahteraan Nabire. [*]

















