Nabire, Kalawaibumiofi.com | DPR Papua Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi/Raperdasus) non-APBD inisiatif DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Rapat ruang rapat paripurna DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Oyehe, Kabupaten Nabire, Senin (05/10/2026).
Pj. Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule yang menyampaikan sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH menekankan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Forum yang terhormat ini bukan sekadar memenuhi tahapan formal membentuk produk undang-undang, tetapi merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan arah kebijakan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan, harapan dan persoalan masyarakat Papua Tengah,” kata Silwanus Sumule.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa harapan besar bagi masyarakat. Kehadiran provinsi baru tersebut harus menjadi momentum menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat, pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dan masyarakat hukum adat.
Ia menyebut terdapat tiga rancangan regulasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan, yakni Raperdasi tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperdasi tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Raperdasi tentang penyelenggaraan kesehatan.
Untuk pengelolaan barang milik daerah, Meki menilai diperlukan tata kelola aset yang tertib, profesional, transparan, efisien dan akuntabel. Aset daerah, kata dia, harus memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan.
“Aset daerah tidak boleh menjadi kekayaan yang terlantar, tidak produktif atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Sementara terkait pengelolaan keuangan daerah Sumule menegaskan, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, pengelolaan APBD harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
Hal tersebut dinilai penting karena Papua Tengah juga mengelola berbagai sumber pendapatan dan pendanaan khusus, termasuk dana otonomi khusus.
“Harus memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas fiskal,” ujarnya.
Sedangkan mengenai sektor kesehatan lanjutnya, kondisi geografis, sosial dan demografi Papua Tengah membutuhkan kebijakan yang mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Raperdasi kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperluas akses layanan, memperkuat upaya promotif dan preventif, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta memperkuat sistem rujukan dan tenaga kesehatan.
“Kita ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga atau keterbatasan fasilitas,” katanya.
Sumule meminta DPR Papua Tengah membahas seluruh rancangan tersebut secara mendalam, objektif, terbuka dan substantif.
Katanya, pembahasan tidak hanya melihat aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan regulasi.
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna itu telah memenuhi kuorum.
Ia mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah antara DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah.
Delius mengatakan, regulasi yang dibahas harus memenuhi aspek yuridis dan prosedural sekaligus mampu menjawab kebutuhan serta karakteristik masyarakat Papua Tengah.
“Sebelum memasuki tahapan paripurna ini, sejumlah raperda dan raperdasus yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah telah dilakukan pembahasan dan koordinasi bersama Bapemperda DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta akademisi,” katanya.
Menurut Delius, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang memadai serta dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.
Ia juga menegaskan Raperdasi berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sementara Raperdasus menjadi instrumen penting untuk mengatur dan melindungi kekhususan Papua serta memenuhi hak-hak orang asli Papua.
Delius berharap proses pembahasan dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi menyampaikan laporan terkait proses pembentukan peraturan daerah.
Ia mengatakan, sejumlah Raperdasi dan Raperdasus telah melalui pembahasan awal dan koordinasi bersama Bapemperda, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta akademisi.
Menurutnya, laporan Bapemperda menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran mengenai rancangan regulasi yang akan dibahas dalam rapat paripurna sekaligus perkembangan pembahasannya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah dan perlu mendapatkan perhatian serta pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delius dan Bapemperda kemudian mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Biro Hukum, akademisi, tenaga ahli serta seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan awal Raperdasi dan Raperdasus.
Pembahasan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah. (Yohanes)












