Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kepala Suku Dataran Sukikai Selatan, Edmondus Semu, menyampaikan penjelasan mendasar mengenai perbedaan tapal batas adat dan tapal batas pemerintahan, sekaligus menegaskan tata cara penyelesaian yang adil apabila terjadi perselisihan wilayah. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada perpecahan antar sesama anak bangsa.
Ia menjelaskan, selama ini banyak menganggap semua batas wilayah itu sama, padahal terdapat dua jenis batas yang berdiri atas dasar berbeda. Memahami perbedaannya adalah langkah pertama agar perselisihan dapat dihindari.
“Tapal batas pemerintahan adalah garis batas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk memisahkan wilayah kekuasaan pemerintahan — mulai dari batas provinsi, kabupaten, distrik, hingga kampung. Batas ini disusun untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengaturan administrasi negara. Penetapannya bersifat formal, tertulis dalam peta dan peraturan negara,” jelas Edmondus kepada Kalawaibumiofi.com Sabtu (29/8/2026).
Namun, lanjutnya, batas pemerintahan ini sering kali tidak berjalan sejalan dengan batas wilayah adat yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Garis batas administrasi negara kadang memotong wilayah adat satu suku, atau menggabungkan wilayah adat yang berbeda menjadi satu wilayah pemerintahan. Di sinilah sering muncul perbedaan pandangan yang perlu dipahami dengan bijak.
“Tapal batas adat bukanlah garis yang ditarik di atas kertas atau peta belaka. Ia adalah batas yang diwariskan dari leluhur, diingat dan diakui secara turun-temurun, ditandai dengan sungai, bukit, hutan, batu besar, atau tempat-tempat bersejarah yang menjadi saksi perjanjian nenek moyang kita. Wilayah adat bukan sekadar tanah. Ia (Tanah) adalah bagian dari identitas, sejarah, kehidupan, dan masa depan suatu suku bangsa,” tegasnya.
Karena sifatnya demikian, tapal batas adat tidak dapat diubah, digeser, atau ditetapkan sepihak oleh siapa pun yang bukan bagian dari masyarakat adat tersebut. Ia sudah ada sebelum pemerintahan seperti saat ini terbentuk, dan diakui berdasarkan kesepakatan serta janji yang dipegang turun-temurun.
Terkait cara penyelesaian perselisihan, Edmondus Semu menegaskan bahwa yang berhak menyelesaikan bukan pihak luar, melainkan para tetua adat dari kedua belah pihak yang bersengketa.
“Mereka adalah orang yang memegang sejarah, mengetahui asal-usul wilayah, dan memahami isi perjanjian leluhur. Mereka berbicara dengan hati, dengan kebenaran sejarah, dan semangat persaudaraan bukan untuk menang atau kalah, melainkan untuk mencari kebenaran yang merata dan damai,” ungkapnya.
Para tetua adat harus duduk bersama, berbicara dari hati ke hati, saling mendengarkan, dan saling menghormati. Sementara itu, peran pemerintah bukanlah memutuskan atau menarik garis batas sepihak, melainkan memfasilitasi: menyediakan tempat yang aman, menjadi saksi yang netral, membantu mencatat dan meresmikan kesepakatan, serta menjamin agar kesepakatan itu dihormati bersama.
“Batas pemerintahan boleh diatur sesuai kebutuhan negara, namun batas adat adalah warisan leluhur yang hidup di dalam darah dan ingatan kita. Ia tidak bisa dihapus hanya karena ada peraturan atau garis di peta. Batas pemerintahan boleh diubah, tetapi batas adat adalah sejarah yang tidak bisa dihapus. Hanya mereka yang lahir dan tumbuh di atas tanah itu yang memegang kunci kebenarannya,” pungkas Edmondus Semu.
Ia berharap apabila terjadi perselisihan batas, jangan biarkan hal itu memisahkan persaudaraan. Kembalilah pada adat dan budaya sendiri: biarkan tetua adat duduk bersama, berbicara jujur dan damai, difasilitasi pemerintah. Dengan cara inilah perselisihan akan selesai dengan benar, persaudaraan tetap terjaga, dan tanah leluhur aman diwariskan kepada generasi mendatang. [*]
