Nabire, Kalawaibumiofi.com | Perwakilan masyarakat pemilik garapan tanah adat Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan DPD RI. Mereka meminta kejelasan pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan menegaskan: kebijakan apa pun tidak boleh menggeser atau mengabaikan hak hidup serta mata pencaharian masyarakat adat yang telah berakar turun-temurun di tanah leluhurnya.
Penyampaian ini menyusul pelaksanaan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dinilai masyarakat belum cukup memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat adat yang sudah hidup dan mengelola wilayah tersebut sejak lama.
“Penyampaian aspirasi ini dilakukan menyusul tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berdampak terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan melakukan aktivitas di wilayah Distrik Makimi,” ujar Lamber Woromboni, salah satu pemilik garapan tanah adat Makimi, di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Masyarakat berharap kehadiran negara justru membawa keadilan dan kesejahteraan, bukan mengganggu sumber kehidupan yang menjadi tumpuan hidup turun-temurun.
“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat berharap kehadiran kebijakan dan aparat negara justru jangan mengusik kehidupan sosial-ekonomi kami, terutama hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan,” tegas Lamber Woromboni.
Melalui surat yang diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI, masyarakat meminta persoalan ini tidak hanya dilihat sebatas penegakan batas kawasan, melainkan juga memahami keberadaan, sejarah, dan hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Yantris Monei, tokoh adat perempuan Kampung Nifasi, menyampaikan:
“Pemerintah dan lembaga negara juga diminta memperhatikan keberadaan masyarakat di wilayah adatnya, hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati dan manfaat yang diperoleh secara turun-temurun, serta dampak sosial dan ekonomi yang muncul dari pelaksanaan kebijakan penertiban,” paparnya.
Masyarakat meminta dibukanya ruang audiensi agar dapat menyampaikan fakta lapangan secara langsung, serta mendorong DPR RI dan DPD RI menjalankan fungsi pengawasan guna memperoleh kejelasan dasar hukum maupun prosedur pelaksanaan penertiban.
“Kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penertiban, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak,” ujar Yantris Monei.
Perwakilan menegaskan langkah ini diambil melalui jalur resmi dan konstitusional demi mencari keadilan.
“Aspirasi disampaikan melalui lembaga negara agar persoalan yang sedang berlangsung di Distrik Makimi dapat diperiksa secara terbuka dan memperoleh penyelesaian yang adil,” tuturnya.
“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” tambah Yantris Monei.
Masyarakat kini menantikan tanggapan serta tindak lanjut konkret berupa dialog dan peninjauan pelaksanaan penertiban di lapangan demi penyelesaian yang adil dan menghormati hak masyarakat adat. [*]
