Tanah Papua

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT

8
Legislator Papua, John NG Gobai (Kiri) dan Buyung Lalana (Kanan). –Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

*Oleh, John NR Gobai

PENGANTAR

Pertambangan rakyat merupakan kegiatan ekonomi yang telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda, khususnya di wilayah Kalimantan, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara. Seiring berjalannya waktu, kegiatan ini seringkali menimbulkan dinamika dan persoalan tersendiri, baik bagi pemerintah maupun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu contoh nyata adalah perjuangan masyarakat di wilayah izin PT Timah yang hingga menempuh upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi demi memperoleh akses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Di Provinsi Papua Tengah, kegiatan pertambangan emas atau pendulangan emas belakangan ini menjadi fenomena yang sangat masif dan menjadi perbincangan publik. Kegiatan ini melibatkan masyarakat setempat maupun pendatang dari berbagai daerah di Indonesia, yang telah berlangsung sejak tahun 2003 hingga saat ini.

Awalnya, interaksi antara penambang dan pemilik tanah berjalan berdasarkan kesepakatan bersama, ditandai dengan acara syukuran atau “bakar batu” sesuai kebiasaan masyarakat pegunungan, baik yang dilaksanakan di wilayah perkotaan seperti Nabire, Timika, Enarotali, maupun langsung di lokasi penambangan.

Namun, dalam tataran regulasi, terdapat persoalan mendasar terkait efektivitas hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, penetapan wilayah dilakukan setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini dinilai tidak efektif karena di lapangan, kegiatan masyarakat berjalan terus-menerus tanpa menunggu jeda waktu tersebut, sehingga pemerintah daerah sering kali terlambat dalam mengusulkan dan menetapkan WPR yang dibutuhkan.

DASAR REGULASI

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam sektor pertambangan mengalami perubahan dan penyesuaian. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat mekanisme pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi, namun kewenangan strategis dalam menentukan batas wilayah masih berada di tangan Pemerintah Pusat.

Ketentuan yang mengatur bahwa perubahan Wilayah Pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali menimbulkan masalah hukum dan sosial. Kegiatan masyarakat yang bersifat dinamis dan terus berjalan sering kali tidak terwadahi dalam regulasi tersebut. Hal ini memicu munculnya stigma kegiatan ilegal, padahal secara sosial ekonomi kegiatan tersebut sudah mapan dan menjadi mata pencaharian utama warga.

TEORI EFEKTIVITAS HUKUM

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh lima faktor utama yang saling berkaitan erat, yang menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi hukum dalam masyarakat. Kelima faktor tersebut adalah:

a. Faktor Hukumnya Sendiri
Faktor ini merujuk pada substansi peraturan perundang-undangan itu sendiri. Suatu peraturan dikatakan baik dan efektif apabila memenuhi tiga unsur keberlakuan, yaitu:

1. Yuridis: Berlaku secara hierarkis dan sah menurut norma yang lebih tinggi.
2. Sosiologis: Diterima dan ditaati oleh masyarakat yang menjadi sasaran aturan tersebut.
3. Filosofis: Sesuai dengan rasa keadilan dan nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat.

Apabila sebuah aturan tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, maka aturan itu bisa menjadi “hukum mati” atau dirasakan sebagai tirani karena tidak berakar pada realitas kehidupan.

b. Faktor Penegak Hukum
Mencakup pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, seperti aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara) dan pejabat pemerintah. Kualitas dan integritas mereka sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas
Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, seperti sumber daya manusia yang profesional, peralatan yang canggih, serta dukungan anggaran yang cukup, sangat menentukan kelancaran penegakan hukum.

d. Faktor Masyarakat
Lingkungan sosial tempat hukum diterapkan memiliki pengaruh besar. Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat akan menentukan mudah atau sulitnya suatu aturan dilaksanakan.

e. Faktor Kebudayaan
Hukum harus selaras dengan nilai-nilai, karya, cipta, dan rasa yang ada di masyarakat agar dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

Berdasarkan teori ini, dapat dilihat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 belum berjalan efektif. Faktor utamanya terletak pada substansi aturan itu sendiri yang kaku (5 tahun sekali), sehingga tidak responsif terhadap dinamika lapangan. Hal ini justru menciptakan ruang kosong yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan memicu maraknya kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

TEORI KEWENANGAN

Secara konsep hukum, kewenangan (authority) sering disejajarkan dengan istilah wewenang, namun memiliki perbedaan makna. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah “bevoegheid” dalam hukum Belanda dapat digunakan baik dalam hukum publik maupun privat, namun dalam konsep Indonesia, istilah kewenangan lebih tepat digunakan dalam ranah hukum publik.

Secara definisi, kewenangan adalah kekuasaan formal yang bersumber dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah perincian atau pelaksanaan dari kewenangan tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh organ pemerintahan dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:

1. Atribusi: Kewenangan asli yang diberikan langsung oleh konstitusi/undang-undang.
2. Delegasi: Pelimpahan wewenang dari satu organ ke organ lain.
3. Mandat: Pemberian wewenang untuk bertindak atas nama pemberi mandat.

Saat ini, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang dilakukan setiap lima tahun sekali setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Baru setelah wilayah ditetapkan, pemerintah provinsi dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.

Dari sisi teori kewenangan, mekanisme yang terpusat dan jeda waktu yang terlalu panjang ini dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dasar hukum penetapan lima tahun sekali juga perlu dikaji ulang agar lebih responsif. Oleh karena itu, idealnya evaluasi dan penetapan WPR dilakukan setiap tahun, dan kewenangan operasionalnya didelegasikan kepada Gubernur agar lebih cepat, tepat, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

PENUTUP

Melihat realitas yang ada, kegiatan pertambangan di Papua Tengah telah berlangsung lebih dari dua dekade dan menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan keluarga, baik masyarakat asli maupun pendatang. Sayangnya, kerangka hukum yang ada justru sering kali memosisikan kegiatan produktif ini sebagai tindakan ilegal hanya karena keterbatasan administrasi dan jeda waktu penetapan wilayah yang terlalu lama.

Berdasarkan analisis efektivitas hukum dan teori kewenangan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan saat ini belum menjawab kebutuhan masyarakat dan belum efektif menuntaskan masalah illegal mining. Oleh sebab itu, sangat mendesak bagi Pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023, khususnya dengan memperpendek siklus evaluasi wilayah serta mendelegasikan kewenangan penetapan kepada Gubernur agar lebih dekat dan memahami kondisi riil di lapangan.[*]

DAFTAR PUSTAKA

Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hal. 110.

– Aditia Daniel Situngkur. Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Barat, Vol. 5 No.4 Edisi 1 Juli 2023. http://jurnal.ensiklopediaku.org

– Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version