Opini

Emawa sebagai Nama Lain Kampung di Wilayah Suku Mee di Papua Tengah

3
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, di ruang kerjanya. Senin (12/10/2026, –  Titus Ruban.

*Oleh John NR Gobai. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah.

Pengantar

Pemerintahan kampung di Papua tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat hukum adat dan sistem pemerintahan asli yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern.

Karena itu, penataan pemerintahan kampung perlu mempertimbangkan identitas, adat istiadat, dan pranata sosial masyarakat setempat.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, terdapat landasan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Penggunaan istilah nama lain dalam peraturan mengenai desa juga membuka ruang untuk mengkaji penyebutan pemerintahan kampung berdasarkan bahasa dan tradisi masyarakat setempat.

Di wilayah masyarakat adat Suku Mee di Papua Tengah, salah satu istilah yang dapat dipertimbangkan sebagai nama lain kampung adalah Emawa.

Penggunaan nama Emawa bukan sekadar pergantian istilah administratif. Gagasan ini merupakan upaya menghidupkan kembali identitas, nilai, dan praktik musyawarah adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung.

Namun, gagasan tersebut perlu dibahas melalui kajian hukum, penelitian budaya, dan musyawarah bersama masyarakat adat agar pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan adat dan realitas sosial masyarakat Papua

Sebelum sistem pemerintahan modern berkembang hingga ke kampung-kampung, para pemimpin adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Mereka menjadi tempat masyarakat meminta nasihat, menyelesaikan persoalan, mengambil keputusan, serta menjaga hubungan sosial.

Di sejumlah wilayah pedalaman Papua, kewibawaan pemimpin adat masih bertahan hingga sekarang. Tokoh seperti tonowi, sonowi, dan pemimpin adat lainnya memiliki pengaruh yang tidak hanya ditentukan oleh kedudukan, tetapi juga oleh sikap, perkataan, kebijaksanaan, dan kemurahan hati mereka.

Penataan pemerintahan desa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa turut mendorong penyeragaman sistem pemerintahan desa di Indonesia. Dalam perkembangannya, ruang bagi kelembagaan adat dalam penyelenggaraan pemerintahan formal menjadi terbatas.

Akibatnya, muncul pembagian peran antara kepala kampung sebagai pemimpin pemerintahan formal dan pemimpin adat sebagai pemegang kewibawaan tradisional. Keduanya memiliki sumber legitimasi yang berbeda. Kepala kampung memperoleh kewenangan melalui sistem pemerintahan negara, sedangkan pemimpin adat memperoleh pengakuan dari masyarakat berdasarkan adat, kedudukan sosial, dan praktik kehidupan bersama.

Dalam kondisi tertentu, perbedaan tersebut dapat menimbulkan persaingan pengaruh di tingkat kampung. Karena itu, diperlukan model penataan pemerintahan yang mampu mempertemukan kewenangan pemerintahan formal dengan legitimasi adat tanpa menghilangkan identitas dan hak masyarakat adat.

Landasan konstitusional: pengakuan terhadap masyarakat adat

Gagasan penggunaan Emawa sebagai nama lain kampung di wilayah masyarakat adat Suku Mee di Papua Tengah memiliki kaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertama, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional untuk membahas pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk keberadaan pranata sosial, kepemimpinan, dan tradisi musyawarah yang masih hidup dalam masyarakat Mee.

Dalam konteks ini, Emawa dapat dikaji sebagai salah satu identitas budaya yang berpotensi dihubungkan dengan penataan pemerintahan kampung. Akan tetapi, pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat tidak secara otomatis menetapkan Emawa sebagai nama resmi kampung.

Kedua, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ketentuan tersebut relevan dengan upaya mempertahankan bahasa, identitas, dan pranata budaya masyarakat Mee di tengah perkembangan pemerintahan modern.

Dengan demikian, penggunaan istilah Emawa dapat dipandang sebagai gagasan untuk mempertemukan identitas budaya dengan penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang prosesnya menghormati hak masyarakat dan memenuhi ketentuan hukum.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Pasal ini mengamanatkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Nilai musyawarah, kebersamaan, dan pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan Emawa dapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai pelestarian kebudayaan masyarakat Mee.

Keempat, Pasal 18 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ketentuan ini relevan untuk membahas peran pemerintah daerah dalam mengkaji penataan pemerintahan kampung berbasis adat. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan pembagian urusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat ketentuan tersebut memberikan landasan konstitusional untuk membahas hubungan antara identitas budaya, pengakuan masyarakat hukum adat, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, perjuangan penggunaan Emawa tidak hanya berkaitan dengan pelestarian istilah lokal, tetapi juga dapat ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai pengakuan hak masyarakat adat dalam kerangka konstitusi Indonesia.

Landasan hukum penamaan kampung

Selain UUD 1945, gagasan penggunaan Emawa perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

Peraturan tersebut mengatur desa, desa adat, dan desa yang disebut dengan nama lain. Pengaturan ini menjadi salah satu dasar untuk mengkaji keragaman istilah pemerintahan di tingkat desa atau kampung.

Dengan demikian, penyebutan kampung tidak harus dipahami sebagai satu-satunya istilah yang dapat digunakan di seluruh wilayah. Penamaan dapat dipertimbangkan berdasarkan sejarah, bahasa, adat istiadat, dan sistem sosial masyarakat setempat, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan terhadap nama lokal juga perlu dibedakan dari pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan perubahan kelembagaan pemerintahan.

Pergantian nama tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan kepala kampung, kewenangan pemimpin adat, struktur lembaga perwakilan, atau mekanisme pembiayaan pemerintahan. Setiap perubahan tersebut memerlukan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang sesuai.

Bagi Papua Tengah, kerangka hukum tersebut dapat menjadi pijakan untuk mengkaji penggunaan istilah Emawa di wilayah masyarakat adat Suku Mee.

Emawa dan istilah pemerintahan adat di Papua Tengah

Dalam kebudayaan Suku Mee, Emawa dikenal sebagai tempat pertemuan, musyawarah, dan pengambilan keputusan bersama. Emawa juga berkaitan dengan bangunan atau tempat berkumpulnya para tokoh adat dan masyarakat untuk membicarakan persoalan bersama.

Nilai-nilai tersebut menjadikan Emawa relevan untuk dipertimbangkan sebagai identitas pemerintahan kampung yang berakar pada adat istiadat Suku Mee.

Namun, Papua Tengah memiliki keragaman suku, bahasa, dan pranata adat. Karena itu, penggunaan nama lain bagi kampung perlu disesuaikan dengan istilah yang hidup dan diakui oleh masing-masing masyarakat adat.

Beberapa istilah yang dapat menjadi bahan kajian awal antara lain:

  1. Kabupaten Mimika. Dalam catatan penulis, masyarakat Amungme mengenal istilah Isorei, masyarakat Kamoro atau Mimika Wee mengenal Taparu, sedangkan masyarakat Sempan atau Nafarifi menggunakan istilah Se.
  2. Kabupaten Intan Jaya. Terdapat istilah Ibagi, sedangkan masyarakat Moni mengenal istilah Nduni dan masyarakat Wolani mengenal Ndone, sebagaimana dicatat penulis.
  3. Kabupaten Deiyai dan Dogiyai. Di wilayah masyarakat adat Suku Mee, Emawa dapat dipertimbangkan sebagai istilah yang mencerminkan identitas dan kehidupan sosial masyarakat.
  4. Kabupaten Paniai. Emawa dikenal dalam masyarakat Mee, sementara Nduni dan Ndone perlu dikaji sesuai dengan penggunaan istilah dalam masyarakat Moni dan Wolani.
  5. Kabupaten Puncak. Istilah Tongoi dikaitkan dengan masyarakat Damal, sedangkan Kunume dikaitkan dengan masyarakat Dani.
  6. Kabupaten Puncak Jaya. Kunume merupakan salah satu istilah yang perlu dikaji dalam kaitannya dengan masyarakat Dani.
  7. Kabupaten Nabire. Penggunaan istilah lokal bagi masyarakat adat di wilayah pesisir masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Dalam catatan penulis, masyarakat Yerisiam mengenal istilah Ruija, sedangkan Emawa berkaitan dengan masyarakat Mee di wilayah pegunungan.

Daftar tersebut merupakan titik awal untuk penelitian dan dialog dengan masyarakat adat, bukan penetapan resmi nama kampung bagi setiap suku. Setiap istilah perlu dikonfirmasi kepada penutur bahasa, pemimpin adat, dan masyarakat yang menggunakannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami makna maupun fungsinya.

Belajar dari daerah lain

Penggunaan nama lokal bagi desa bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah daerah menggunakan istilah yang berakar pada sejarah dan adat istiadat masyarakatnya, seperti negeri di Maluku dan ohoi di wilayah Kepulauan Kei.

Praktik tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dapat mempertimbangkan identitas lokal, sepanjang memiliki dasar hukum dan pengaturan kelembagaan yang sesuai.

Pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Papua Tengah. Pemerintah daerah tidak harus menyeragamkan seluruh istilah pemerintahan di setiap kampung apabila masyarakat setempat memiliki sebutan dan pranata adat yang masih hidup.

Kebijakan penamaan perlu disusun melalui penelitian, konsultasi publik, dan musyawarah bersama masyarakat adat. Dengan demikian, penggunaan nama lokal bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari pengakuan terhadap sejarah dan sistem sosial masyarakat.

Landasan teori: otonomi asli dan hukum yang hidup

Penataan pemerintahan berbasis adat dapat dipahami melalui konsep masyarakat hukum adat dan otonomi asli. Dalam kajian hukum adat, Cornelis van Vollenhoven membahas keberadaan masyarakat hukum adat sebagai kesatuan sosial yang memiliki aturan dan kewenangan berdasarkan adatnya.

Sementara itu, pemikiran tentang desa sebagai self-governing community menempatkan desa sebagai komunitas yang memiliki wilayah, warga, aturan, dan kepemimpinan sendiri. Konsep ini relevan untuk membahas kedudukan kampung sebagai ruang kehidupan masyarakat, bukan semata-mata unit administratif pemerintahan.

Dalam perspektif sosiologi hukum, gagasan tersebut juga berkaitan dengan konsep living law, yaitu hukum yang hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat, serta pluralisme hukum, yakni keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam kehidupan sosial.

Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law)

Eugen Ehrlich, seorang ahli sosiologi hukum, mengembangkan pemikiran bahwa hukum tidak hanya ditemukan dalam peraturan tertulis yang dibuat negara, tetapi juga dalam norma dan kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat.

Pemikiran ini relevan untuk mengkaji Emawa. Jika istilah tersebut memiliki fungsi sosial dan adat dalam kehidupan masyarakat Mee, keberadaannya perlu dipahami berdasarkan sejarah, makna, dan praktik penggunaannya. Emawa tidak cukup dipandang hanya sebagai istilah untuk mengganti nama administratif kampung, tetapi juga perlu diteliti dalam kaitannya dengan tradisi musyawarah, hubungan sosial, serta cara masyarakat menyelesaikan persoalan bersama.

Namun, keberadaan suatu kebiasaan dalam masyarakat tidak dengan sendirinya menjadikannya nama resmi pemerintahan. Pengakuan administratif tetap memerlukan proses dan dasar hukum yang sesuai.

Pluralisme hukum

John Griffiths dan Sally Engle Merry merupakan pemikir yang membahas pluralisme hukum, yakni keadaan ketika lebih dari satu tatanan hukum hadir dan berinteraksi dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks Papua Tengah, masyarakat dapat menjalankan ketentuan hukum negara sekaligus mempertahankan norma adat yang mengatur hubungan sosial, musyawarah, kepemimpinan, dan penyelesaian persoalan adat.

Gagasan Emawa dapat ditempatkan dalam pembahasan tersebut. Penataan pemerintahan kampung tidak harus menghilangkan identitas adat, tetapi perlu mencari bentuk hubungan yang jelas antara pemerintahan formal dan kelembagaan adat. Hubungan tersebut harus dirancang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum.

Pengakuan masyarakat hukum adat

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memperoleh dasar konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Ketentuan tersebut memberikan dasar untuk membahas perlindungan identitas masyarakat adat, tetapi bukan berarti setiap istilah adat otomatis memperoleh status sebagai nama resmi pemerintahan. Pengakuan terhadap Emawa perlu didukung penelitian mengenai penggunaan istilah tersebut, kesepakatan masyarakat, dan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, gagasan Emawa dapat dikembangkan melalui tiga langkah yang saling berkaitan: penelitian terhadap tradisi yang hidup dalam masyarakat, perumusan hubungan antara hukum adat dan hukum negara, serta penyusunan mekanisme pengakuan yang memiliki dasar hukum.

Ketiga pendekatan ini memperlihatkan bahwa penataan pemerintahan berbasis adat bukan semata-mata persoalan istilah. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana identitas masyarakat, kewenangan adat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara selaras.

Dua model penataan pemerintahan kampung berbasis adat

Berdasarkan pertimbangan sosial, budaya, dan hukum tersebut, terdapat dua model yang dapat dikaji untuk mengembangkan pemerintahan kampung berbasis adat di Papua Tengah.

1. Model integratif

Model integratif merupakan pendekatan yang memadukan pemerintahan formal dengan pemerintahan adat dalam satu struktur kepemimpinan yang terintegrasi.

Dalam model ini, nama kampung dapat disesuaikan dengan istilah lokal, seperti Emawa bagi masyarakat Mee. Pemimpin adat dapat dipertimbangkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan kampung sekaligus fungsi adat, sepanjang memenuhi persyaratan hukum, memperoleh pengakuan masyarakat, dan memiliki dasar pengaturan yang jelas.

Lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kampung juga dapat dikaji agar sesuai dengan identitas adat setempat. Fungsi musyawarah, pengawasan, penyaluran aspirasi, dan pelestarian adat perlu dirumuskan secara jelas agar kelembagaan tersebut dapat bekerja secara efektif.

Model ini dapat dikaji untuk wilayah yang struktur sosial dan kelembagaan adatnya masih kuat serta memungkinkan integrasi fungsi pemerintahan dan adat. Penerapannya tetap harus mempertimbangkan kondisi masing-masing kampung, termasuk wilayah perkotaan dan kawasan permukiman yang masyarakatnya beragam.

Inti model integratif adalah menghubungkan kewenangan pemerintahan formal dengan kepemimpinan adat dalam satu sistem yang saling mendukung.

2. Model berbagi peran

Model berbagi peran memisahkan fungsi pemerintahan formal dari fungsi kepemimpinan adat, tetapi tetap membangun hubungan kerja di antara keduanya.

Dalam model ini, kepala kampung tetap menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemimpin adat bersama para pemimpin klan atau keret menjalankan fungsi adat dan musyawarah masyarakat.

Lembaga perwakilan di tingkat kampung dapat dikaji untuk diperkuat dengan identitas adat, termasuk melalui gagasan pembentukan Badan Perwakilan Adat atau BAPERDAT. Akan tetapi, perubahan nama dan kedudukan lembaga tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembagian tugas antara pemerintah kampung dan lembaga adat perlu dirumuskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pemerintahan formal menangani urusan administrasi dan pelayanan publik sesuai kewenangannya, sedangkan lembaga adat berperan dalam pelestarian adat, musyawarah, penyelesaian persoalan adat, serta penyaluran aspirasi masyarakat berdasarkan aturan yang diakui.

Dukungan pembiayaan juga perlu diatur secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Model ini dapat dipertimbangkan di wilayah yang membutuhkan pemisahan fungsi pemerintahan formal dan adat, tetapi tetap menghendaki keterlibatan aktif pemimpin adat dalam pengambilan keputusan di kampung.

Kedua model tersebut bukan pilihan yang harus diterapkan secara seragam. Pemerintah daerah perlu mengkajinya berdasarkan kondisi sosial, sejarah, struktur adat, dan aspirasi masyarakat di setiap wilayah.

Penutup: pengakuan konstitusional membutuhkan regulasi daerah

Penggunaan Emawa sebagai nama lain kampung di wilayah masyarakat adat Suku Mee di Papua Tengah merupakan gagasan yang layak dikaji lebih lanjut. Gagasan ini membuka ruang bagi penguatan identitas budaya sekaligus penataan hubungan antara pemerintahan formal dan pemerintahan adat.

UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (2), memberikan landasan konstitusional untuk membahas pengakuan masyarakat hukum adat, penghormatan terhadap identitas budaya, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, ketentuan konstitusional tersebut perlu diterjemahkan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih operasional. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya perlu menjadi bagian dari kajian hukum untuk menentukan bentuk pengakuan dan mekanisme pelaksanaannya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten, DPR Papua Tengah, DPR kabupaten, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, dan masyarakat adat perlu membuka ruang dialog untuk membahas gagasan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah mengkaji regulasi daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, sekaligus menelaah pengaturan pemerintahan kampung yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Papua Tengah.

Proses tersebut harus melibatkan pemimpin adat, perempuan, pemuda, tokoh agama, akademisi, serta masyarakat kampung. Penelitian mengenai nama, struktur, kewenangan, dan praktik adat juga diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, penataan pemerintahan berbasis adat bukan hanya soal mengganti nama kampung. Tujuan utamanya adalah mengakui identitas masyarakat, memperkuat musyawarah, menjaga keberlanjutan adat, dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan secara adil dan bertanggung jawab.

Emawa dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan identitas adat dan tata kelola pemerintahan modern, dengan tetap menghormati keragaman masyarakat adat, konstitusi, dan hukum yang berlaku di Indonesia. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version