*Oleh John NR Gobai. Wakil Ketua DPR Papua Tengah
Papua Tengah merupakan provinsi yang dihuni masyarakat dengan keragaman suku, budaya, agama, bahasa, dan kepentingan sosial-ekonomi. Keragaman ini merupakan kekayaan yang harus dirawat. Namun, ketika perbedaan kepentingan tidak dikelola secara adil dan bijaksana, persoalan dapat berkembang menjadi perselisihan, kekerasan, bahkan konflik sosial yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, penanganan konflik sosial tidak boleh hanya berorientasi pada penghentian kekerasan setelah konflik pecah. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan, penghentian konflik, penyelesaian persoalan, dan pemulihan pascakonflik secara terencana.
DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah. Keberadaan regulasi ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdamaian yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.
Namun, nomor, tanggal penetapan, serta status pengundangan Perdasi tersebut perlu dipastikan agar pelaksanaan dan pemberitaan mengenai regulasi ini memiliki dasar yang jelas.
Konflik Tidak Boleh Dibiarkan Berkembang Menjadi Kekerasan
Konflik sosial merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius karena dapat mengganggu kehidupan masyarakat, pelayanan publik, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memberikan kerangka penanganan melalui pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
Bagi Papua Tengah, kerangka hukum nasional tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan kondisi geografis, karakter sosial masyarakat, kearifan adat, serta kekhususan Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah daerah harus mampu mengenali potensi konflik sejak awal. Perselisihan antarkampung, sengketa tanah, persoalan batas wilayah, perebutan sumber daya, ketidakpuasan terhadap pelayanan publik, maupun hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha perlu ditangani sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Pemerintah membutuhkan mekanisme komunikasi, deteksi dini, pelaporan, mediasi, dan koordinasi lintas lembaga yang dapat bekerja sampai ke tingkat kampung.
Pencegahan Harus Menjadi Prioritas
Pencegahan merupakan tahap paling penting dalam penanganan konflik sosial. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung kerugian karena pemerintah baru bergerak setelah kekerasan terjadi.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, serta kelompok-kelompok yang berkepentingan.
Dialog tidak boleh hanya diselenggarakan ketika dua kelompok sudah bertikai. Dialog harus menjadi kebiasaan untuk membicarakan perbedaan, menyampaikan keberatan, dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Pembangunan juga harus dilaksanakan dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Kebijakan mengenai tanah, sumber daya alam, pelayanan publik, dan kegiatan usaha perlu disusun secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketegangan sosial.
Setiap orang yang mengetahui adanya potensi kekerasan perlu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. Masyarakat juga harus menolak provokasi, hasutan, dan tindakan balas dendam yang dapat memperbesar persoalan.
Menghentikan Kekerasan dan Melindungi Korban
Ketika konflik telah berkembang menjadi kekerasan, prioritas utama adalah menghentikan kekerasan, menyelamatkan korban, dan melindungi masyarakat.
Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI sesuai kewenangannya, tenaga kesehatan, serta unsur terkait untuk memastikan keselamatan warga dan akses terhadap bantuan.
Pengamanan harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Korban perlu memperoleh perlindungan, pertolongan medis, serta dukungan yang dibutuhkan. Warga yang kehilangan tempat tinggal atau sumber penghidupan juga perlu mendapatkan perhatian.
Dalam situasi konflik, solidaritas kelompok tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan. Membela keluarga, kampung, atau suku tidak berarti seseorang boleh melakukan pembalasan terhadap orang lain.
Jika terjadi tindak pidana, penanganannya harus melalui proses hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, menyerang tersangka, atau menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak.
Perdamaian tidak akan tercapai apabila setiap persoalan dijawab dengan kekerasan baru.
Musyawarah Adat Harus Berjalan Bersama Penegakan Hukum
Papua Tengah memiliki kekayaan kearifan lokal dalam menyelesaikan perselisihan. Musyawarah adat, peran kepala suku, dan keterlibatan tokoh masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat konflik.
Namun, mekanisme adat perlu dijalankan dengan menghormati hukum yang berlaku dan hak-hak para pihak, termasuk korban. Penyelesaian adat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tindak pidana atau menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Musyawarah harus diarahkan untuk menemukan akar persoalan, memulihkan hubungan, menyepakati tanggung jawab, dan mencegah konflik berulang.
Kesepakatan perdamaian juga harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dilakukan, dan bagaimana pelaksanaannya perlu disepakati bersama.
Kita tidak boleh membangun perdamaian semu, yakni keadaan ketika kekerasan berhenti sementara, tetapi persoalan mendasar tetap dibiarkan.
Papua Tengah membutuhkan perdamaian yang adil, bukan sekadar kesepakatan untuk menghentikan pertikaian sesaat.
Tim Terpadu Tidak Boleh Sekadar Menjadi Formalitas
Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebenarnya telah memiliki landasan kelembagaan untuk penanganan konflik sosial. Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 140 Tahun 2024 mengatur pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua Tengah.
Karena itu, perhatian tidak cukup diarahkan pada pembentukan tim baru. Yang lebih penting ialah memastikan tim terpadu yang telah dibentuk bekerja secara efektif, memiliki koordinasi yang jelas, dan mampu merespons potensi konflik di lapangan.
Tim perlu melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, perangkat daerah terkait, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur masyarakat sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Tugasnya harus melampaui urusan administrasi. Tim perlu melakukan pemetaan wilayah rawan konflik, membangun sistem pelaporan cepat, memfasilitasi komunikasi antarkelompok, mengoordinasikan penanganan darurat, serta mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan perdamaian.
Pemerintah kabupaten dan kota juga perlu memiliki mekanisme koordinasi yang terhubung dengan pemerintah provinsi. Informasi mengenai potensi konflik harus dapat diteruskan dengan cepat agar penanganan tidak terlambat.
Membangun Sistem Peringatan Dini
Papua Tengah membutuhkan sistem peringatan dini yang berfungsi sampai ke tingkat kampung.
Pemetaan potensi konflik perlu mencakup sengketa tanah, batas wilayah, perselisihan antarkelompok, persoalan sumber daya alam, hubungan masyarakat dengan perusahaan, serta masalah sosial-ekonomi yang berpotensi memicu kekerasan.
Pemetaan tersebut harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya bukan memberi stigma kepada kelompok atau wilayah tertentu, melainkan mengenali persoalan agar dapat dicegah sejak awal.
Pemerintah juga perlu menetapkan jalur komunikasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk mekanisme untuk melaporkan ancaman kekerasan dan meminta bantuan.
Mencegah konflik akan lebih melindungi masyarakat daripada membiarkan persoalan berkembang hingga menimbulkan korban, kerusakan fasilitas umum, terganggunya pendidikan, dan hilangnya mata pencaharian.
Perdamaian Harus Menjadi Bagian dari Pembangunan
Konflik sosial tidak semata-mata merupakan persoalan keamanan. Konflik juga berkaitan dengan keadilan, kesejahteraan, akses pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, dan hubungan antarkelompok dalam masyarakat.
Karena itu, pembangunan Papua Tengah harus memperhatikan aspirasi masyarakat serta hak-hak Orang Asli Papua. Kebijakan pemerintah perlu disusun secara terbuka, dilaksanakan secara adil, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna kepada masyarakat.
Ketika masyarakat merasa didengar dan memperoleh kepastian mengenai hak serta kepentingannya, ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan akan lebih terbuka.
Sebaliknya, persoalan yang dibiarkan tanpa penjelasan dan penyelesaian dapat memperbesar ketidakpercayaan terhadap pemerintah maupun antarkelompok masyarakat.
Perdamaian harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, bukan hanya agenda tambahan ketika konflik terjadi.
Membangun Budaya Musyawarah dan Menolak Balas Dendam
Papua Tengah tidak boleh terus-menerus disibukkan dengan upaya memadamkan konflik setelah kekerasan terjadi. Kita perlu membangun kebiasaan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, menghormati proses hukum, dan menjaga martabat setiap manusia.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, DPR Papua Tengah dan DPR kabupaten/kota, MRP Papua Tengah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, lembaga HAM, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat perlu mengambil bagian sesuai peran masing-masing.
Peraturan daerah hanya akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi tindakan nyata, mekanisme kerja yang jelas, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Papua Tengah membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa keamanan, keadilan, dan perdamaian.
Karena itu, penanganan konflik sosial harus menjadi tanggung jawab bersama. Mari menghentikan budaya kekerasan, menolak balas dendam, memperkuat musyawarah, menghormati hukum, dan menghidupkan kearifan adat sebagai bagian dari upaya membangun perdamaian di Tanah Papua. [*]
