Siaran Pers

Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura: Bukti Kegagalan UU Otsus Papua Lindungi Hak Adat Malind dari Ancaman PSN

6
Aksi protes suku Marind terhadap PSN di Merauke, – Kalawai/Dok.

“Bupati Merauke Segera Cabut Surat Keputusan Bupati Merauke Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Jalan Sepanjang 135 KM yang Melanggar Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hak Masyarakat Adat Malind”.

 Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus pada 19 Juli 2021.

Namun, sejak 2021 hingga kini, pemerintah pusat dan daerah hanya fokus pada pemekaran wilayah menjadi enam provinsi di Papua, tanpa melalui tahapan persiapan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2021.

Pelanggaran Prinsip Otonomi Khusus Pemekaran wilayah ini tidak diimbangi komitmen nyata dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Orang Asli Papua serta hak masyarakat adat, sebagaimana cita-cita UU Otonomi Khusus.

Prinsip dasar UU Nomor 21 Tahun 2001 mencakup perlindungan etika, moral, HAM, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, dan persamaan hak warga negara (Menimbang huruf i).

Selain itu, ada kesadaran masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak dasar secara damai dan konstitusional (Menimbang huruf j).

Kebijakan nasional seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) di enam provinsi Papua dilakukan tanpa musyawarah demokratis, mengabaikan penolakan masyarakat adat seperti Marind di Papua Selatan.

Hal ini dinilai melanggar Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Bukti Pelanggaran Konstitusi dan UU HAM

Tindakan ini menunjukkan kegagalan UU Otonomi Khusus melindungi HAM dan hak adat, serta melanggar UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan masyarakat hukum adat, Pasal 28I ayat (3) tentang identitas budaya, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (1)-(2) tentang perlindungan hak ulayat.

Pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan HAM (UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) dan UU HAM Pasal 8), termasuk dalam administrasi pemerintahan berdasarkan asas legalitas dan perlindungan HAM (UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 5). Dukungan terhadap PSN yang merugikan adat sama dengan pelanggaran asas tersebut.

Provinsi Papua wajib mengakui dan melindungi hak adat (UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (1)).

Kasus Gugatan SK Bupati Merauke Penerbitan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk pembangunan jalan akses 135 km (bagian PSN Ketahanan Pangan oleh Kementerian Pertahanan) digugat lima perwakilan marga masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura pada 5 Maret 2026 (nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura).

SK ini melanggar asas perlindungan HAM dan hak adat Malind yang dijamin UUD 1945, UU HAM, serta UU Otonomi Khusus. Proyek ini berdampak buruk pada tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat.

Kasus ini membuktikan kegagalan pemerintah pusat, provinsi Papua Selatan, dan kabupaten Merauke dalam menjalankan UU Otonomi Khusus, serta ketidakaktifan DPR Otsus, MRP, BPOKP, dan lembaga terkait dalam pengawasan.

Tuntutan LBH Papua

Sebagai kuasa hukum masyarakat adat Malind, Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan : Presiden RI segera hentikan PSN Merauke yang melanggar HAM dan hak adat Papua.

Ketua Komnas HAM periksa Bupati Merauke atas SK Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.Ketua DPR dan MRP Papua Selatan perintahkan Gubernur dan Bupati tolak PSN serta jalan yang merugikan hak adat (Pasal 43 UU Otsus).

Gubernur Papua Selatan tolak PSN Merauke dan perintahkan Bupati cabut SK.Bupati Merauke cabut SK Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.Ketua PTUN Jayapura perintahkan Bupati taat asas HAM dan melindungi hak adat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version