Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Ibu nikah lagi, anak 17 Tahun harus pisah dukumen kependudukan

292
×

Ibu nikah lagi, anak 17 Tahun harus pisah dukumen kependudukan

Sebarkan artikel ini
Kabid Capil, Disdukcapil Nabire, George Takahindangen, diruang kerjanya. – Bumiofinavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid Capil), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire, Papua, George Takahindangen menjelaskan, jika terdapat anak yang berumur 17 Tahun ke atas maka harus memiliki Karta Tanda Penduduk (KTP) serta memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Hal ini berlaku bagi anak yang telah ditinggal ibunya karena menikah lagi.

“Kalau anak yang ibunya menikah lagi dan anak itu sudah umur 17 Tahun maka KK dan KTPnya bisa atau dipisahkan dari ibunya,” jelas George, diruang kerjanya. Senin (15/11/2021).

Example 300x600

Menurutnya, hal ini berlaku kepada ibu yang menikah lagi lantaran sebelumnya sudah resmi bercerai atau suaminya telah meninggal dunia dari perkawinan sebelumnya.

Sehingga, tidak dibenarkan juga jika pernikahannya yang baru kemudian anak tersebut dimasukan kedalam kartu keluarga (KK) bersama suami barunya.

“Kasarnya kan yang nikah ibunya, bukan anaknya apalagi itu anak laki-laki,” tuturnya.

Untuk itu, Dia berharap agar jika ada kasus seperti ini lalu belum dipahami, maka harus dikonsultasikan dengan pihak yang paham atau Disdukcapil.

“Artinya begini, ibunya ini kawin lagi sementara bila ada warisan dari suaminya terdahulu maka itu atas nama anaknya tadi,” pungkasnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!