Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemprov Papua Tengah

Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Papua Tengah Meningkat

7
×

Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Papua Tengah Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kepala biro pemerintahan
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, S.Sos - Alvi/Kalawai
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, S.Sos menyatakan indeks pembangunan manusia atau IPM di Papua Tengah meningkat dari 60.24 menjadi 60.64.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah juga berhasil menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Angka kemiskinan berkurang 7.03 persen dan angka pengangguran 31.64 persen.

Menurutnya, secara umum capaian kinerja pemerintah daerah mengalami tren perbaikan, terutama pada aspek kesejahteraan masyarakat.

Example 300x600

“Capaian kinerja makro di Provinsi Papua Tengah dapat diukur menggunakan indikator kinerja makro. Ini menunjukkan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan berjalan cukup efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Lamberus Wakerkwa, S.Sos, Selasa, (31/03/2026).

Di sisi lain, Lambertus Wakerkwa juga menjelaskan mengenai Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025, yang merupakan wujud kewajiban konstitusional bagi Pemprov Papua Tengah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Katanya, laporan ini merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas publik untuk menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran di Papua Tengah.

Sebagai provinsi yang relatif baru lanjut Wakerkwa, LPPD ini memiliki makna strategis bagi Papua Tengah dalam evaluasi kinerja, mengukur capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada setiap urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan.

Selain itu, menjadi potret realitas dapat menyajikan data akurat mengenai progres pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Papua Tengah.

Sementara Pembenahan Tata Kelola dapat menjadi basis data bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan arahan dan pembinaan demi percepatan kemandirian fiskal dan administratif provinsi.

Laporan ini disusun sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, sekaligus sebagai potret kinerja dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Wakerkwa mengatakan, dokumen tersebut secara rinci menyajikan capaian indikator kinerja yang meliputi, capaian kinerja makro yang menggambarkan dinamika pembangunan daerah melalui indikator IPM, angka pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini.

Kinerja urusan pemerintahan, yang melaporkan capaian enam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta unsur penunjang, pendukung, dan pengawasan.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjelaskan sejauh mana pemerintah daerah telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara kuantitas dan kualitas.

Akuntabilitas keuangan deerah, menyajikan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengelolaan aset daerah yang efisien.

Inovasi dan prestasi memuat berbagai terobosan kebijakan dalam rangka percepatan pelayanan publik dan penghargaan yang telah diraih sepanjang tahun berjalan.

Selain itu, publikasi LPPD ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 dan 72 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui website resmi pemerintah daerah. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!