Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempertegas komitmen memperkuat sistem jaring pengaman pangan daerah dengan meminta seluruh pemerintah kabupaten serius menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), mulai dari ketersediaan anggaran, data yang akurat, hingga pemanfaatan sumber pangan lokal. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Cadangan Pangan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Nabire.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., yang membacakan sambutan Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, S.H., serta dihadiri Pejabat Sekretaris Daerah Silwanus Sumule, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional Dr. Rachmi Widiriani, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Kepala Perum Bulog Cabang Nabire, Kepala BPS Kabupaten Nabire, serta para kepala dinas terkait dari delapan kabupaten di Papua Tengah, baik secara luring maupun daring.
Dengan karakter wilayah yang memiliki keterbatasan akses, biaya distribusi yang tinggi, ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta rentan terhadap bencana alam dan perubahan iklim, Pemprov menekankan bahwa cadangan pangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Cadangan pangan pemerintah adalah jaring pengaman pertama masyarakat. Harus disiapkan jauh sebelum krisis datang, bukan setelah keadaan menjadi sulit,” tegas pesan Gubernur yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Pengelolaan cadangan pangan yang terencana adalah fondasi untuk mewujudkan visi Papua Tengah yang sehat, mandiri, dan sejahtera. Ia pun menyampaikan empat arahan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten :
Pertama, mengalokasikan anggaran yang memadai dan berkelanjutan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kedua, menyajikan data stok pangan dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, dan berkala bersama dukungan BPS agar menjadi acuan yang valid bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketiga, mengelola cadangan dengan prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu, sekaligus memperkuat keanekaragaman pangan lokal seperti sagu, umbi-umbian, hasil perikanan, dan peternakan.
Keempat, menyusun rencana tindak lanjut yang terukur dan dapat dijalankan secara nyata di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Badan Pangan Nasional juga mensosialisasikan Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara penghitungan cadangan beras pemerintah daerah dengan pendekatan berbasis risiko.
Metode ini mempertimbangkan tingkat konsumsi, indeks kerawanan bencana, jumlah penduduk, potensi produksi, hingga kemampuan fiskal daerah. Sesuai aturan ini, cadangan tingkat provinsi berfungsi sebagai penyangga jika cadangan kabupaten belum mencukupi, dengan sumber pendanaan yang dapat bersumber dari APBD provinsi, APBD kabupaten, dana desa, maupun sumber lain yang sah.
Direktur Rachmi Widiriani menjelaskan perhitungan berbasis risiko ini bertujuan agar pengelolaan cadangan menjadi lebih efisien, tepat sasaran, dan tidak membebani anggaran namun tetap memberikan perlindungan maksimal saat terjadi gangguan pasokan.
Rapat ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih kokoh antara pemerintah provinsi, kabupaten, BPS, Bulog, dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga Papua Tengah memiliki kesiapan penuh dalam menjaga ketersediaan pangan yang stabil, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. [*]


















