Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Tanah Papua

John Gobai Sosialisasikan Emawa sebagai Nama Lain Kampung di Paniai

3
×

John Gobai Sosialisasikan Emawa sebagai Nama Lain Kampung di Paniai

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, saatb reses reses III Tahun 2026 di Kabupaten Paniai. Kamis (15/10/2026), –  Kalawai.

Paniai, Kalawaibumiofi |   Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong pengakuan nama-nama lokal sebagai bagian dari penataan pemerintahan kampung di Papua Tengah. Gagasan itu disosialisasikan melalui reses III Tahun 2026 di Kabupaten Paniai, Kamis (15/10/2026).

Gobai mengusulkan agar penamaan kampung mempertimbangkan bahasa dan sistem sosial masyarakat adat. Bagi suku Mee, kampung dikenal dengan sebutan “Emawa”. Sedangkan masyarakat suku Moni mengenal istilah “Nduni” dan suku Wolani menggunakan istilah “Ndone”.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, khususnya mengenai pengakuan kampung adat.

Dalam tulisannya mengenai Emawa, Gobai menjelaskan bahwa istilah tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar bangunan atau tempat tinggal.

“Emawa adalah tempat musyawarah atau tempat melakukan praktik demokrasi,” tulis Gobai dalam artikel mengenai Emawa sebagai pusat pemerintahan adat Meeuwo.

Menurutnya, Emawa menjadi ruang bagi masyarakat untuk membicarakan persoalan bersama, menyampaikan pendapat, menyelesaikan masalah, dan mengambil keputusan melalui musyawarah.

“Maka pengakuan Emawa sebagai nama lokal dinilai berkaitan dengan upaya mempertahankan identitas budaya sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan perundang-undangan tentang desa yang mengenal penggunaan sebutan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan Humas DPR Papua pada 2019, Gobai menyatakan bahwa penggunaan istilah kampung tidak harus seragam di seluruh wilayah Papua.

“Kampung bisa dirubah dengan sebutan dalam Suku. Saya sudah bicara ini sejak masih di DPR Papua (Provinsi Induk),” ungkapnya.

Pernyataan itu disertai contoh penggunaan nama lokal, antara lain Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di sejumlah wilayah masyarakat adat di Papua, serta Tongoi dan Kunume di wilayah Puncak dan sekitarnya.

Gagasan tersebut kembali diangkat dalam sosialisasi di Paniai untuk mendorong agar identitas dan sebutan asli masyarakat adat mendapat tempat dalam kebijakan pemerintahan daerah.

Beragam istilah lokal di Papua Tengah

Dalam materi sosialisasi, sejumlah istilah lokal disebut sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat adat Papua Tengah.

Di Kabupaten Mimika, masyarakat Amungme mengenal istilah Isorei, masyarakat Kamoro atau Mimika Wee menggunakan istilah Taparu, sedangkan masyarakat Sempan atau Nafarifi mengenal istilah Se.

Di Kabupaten Intan Jaya, istilah Nduni dikaitkan dengan masyarakat suku Moni dan Ndone dengan suku Wolani. Di Kabupaten Paniai, Deiyai, dan Dogiyai, Emawa dikenal dalam masyarakat suku Mee.

Sementara itu, di Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya, istilah Tongoi dan Kunume disebut dalam materi tersebut sebagai sebutan yang berkaitan dengan masyarakat adat setempat.

Untuk wilayah pesisir Kabupaten Nabire, diperlukan penelitian lebih lanjut guna memastikan istilah lokal yang digunakan oleh masing-masing kelompok masyarakat adat.

Pendataan tersebut penting agar penetapan nama lokal tidak hanya berdasarkan penyebutan umum, tetapi juga melalui pengakuan dan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan.

Perlu landasan hukum yang jelas

Gobai mendorong agar gagasan penggunaan nama lokal ditindaklanjuti melalui regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum. Pengakuan tersebut perlu disertai pembahasan bersama masyarakat adat, tokoh adat, pemerintah kampung, serta pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, penggunaan nama Emawa, Nduni, Ndone, dan istilah lokal lainnya tidak berhenti sebagai simbol budaya, tetapi dapat dipertimbangkan dalam penataan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi Raperdasi tersebut, pengakuan nama lokal diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga identitas masyarakat adat dan memperkuat keterlibatan mereka dalam pemerintahan di Papua Tengah. [*]

error: Content is protected !!