Opini

Ke Dekolonisasi: Tinggal Selangkah Lagi Menuju Rights of Self-Government

6

*Oleh: Jhon Anari, Diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO)

Penulis berpandangan bahwa rakyat Papua Barat tinggal selangkah lagi menuju pemerintahan sendiri (rights of self-government) dengan merujuk pada Pasal 73 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah resolusi PBB.

Menurut penulis, persoalan Papua perlu dilihat dalam kerangka dekolonisasi. Ia menilai terdapat tiga rangkaian dokumen dan peristiwa yang menjadi dasar argumentasinya, yakni New York Agreement 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

New York Agreement, Perjanjian Roma, dan Pepera

Penulis menyebut New York Agreement sebagai salah satu dokumen penting dalam sejarah politik Papua. Perjanjian yang ditandatangani Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962 itu mengatur pengalihan administrasi wilayah Papua dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum kemudian dialihkan kepada Indonesia.

Perjanjian tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera di Papua sebelum akhir 1969. New York Agreement kemudian mendapat pengesahan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 pada 21 September 1962.

Namun, menurut penulis, proses tersebut tidak melibatkan wakil rakyat Papua dalam perundingan. Ia juga mempersoalkan keberadaan Perjanjian Roma 30 September 1962 yang disebutnya sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan New York Agreement.

Penulis berpendapat Perjanjian Roma mengatur masa administrasi Indonesia di Papua selama 25 tahun, yakni sejak 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 1988. Ia juga mengaitkan perjanjian tersebut dengan bantuan pembangunan yang disebutnya mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penulis menghubungkan keberadaan mata uang Irian Barat Rupiah (IB Rp) pada periode awal integrasi administrasi Papua ke Indonesia dengan argumentasinya mengenai adanya administrasi terpisah di Papua.

Ia menyebut penghapusan IB Rp pada 1971 sebagai bagian dari proses yang menurutnya menghilangkan bukti sejarah mengenai status Papua. Klaim tersebut merupakan pandangan penulis dan memerlukan pembuktian serta rujukan dokumen sejarah yang lebih lengkap.

Perdebatan mengenai Pepera 1969

Bagian lain yang menjadi perhatian penulis adalah pelaksanaan Pepera 1969.

Menurut penulis, Pepera dilaksanakan ketika masa 25 tahun yang ia kaitkan dengan Perjanjian Roma belum berakhir. Karena itu, ia menilai Pepera memiliki persoalan hukum.

Penulis juga mempersoalkan mekanisme Pepera yang melibatkan 1.026 anggota dewan perwakilan yang memberikan keputusan atas nama penduduk Papua.

Ia menilai mekanisme tersebut tidak menerapkan prinsip satu orang satu suara (one person, one vote). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan legitimasi politik Pepera.

Hasil Pepera kemudian dicatat oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 2504 pada 19 November 1969. Penulis menekankan penggunaan istilah take note atau “mencatat” dalam resolusi tersebut dan menafsirkannya sebagai bukti bahwa PBB tidak mengesahkan hasil Pepera.

Pandangan tersebut merupakan interpretasi politik dan hukum penulis terhadap Resolusi 2504.

HAM dan dekolonisasi

Penulis kemudian membedakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dengan agenda dekolonisasi dalam melihat persoalan Papua.

Menurutnya, pendekatan HAM cenderung menempatkan persoalan Papua sebagai persoalan internal Indonesia. Dalam kerangka tersebut, berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM dipandang sebagai persoalan yang harus diselesaikan oleh negara Indonesia.

Sementara itu, penulis menilai pendekatan dekolonisasi memiliki konsekuensi politik yang berbeda karena mempertanyakan status politik Papua dalam sejarah hubungan Indonesia, Belanda, dan PBB.

Ia juga mengkritik pendekatan perjuangan yang dinilainya tidak konsisten antara isu HAM, dekolonisasi, penolakan otonomi khusus, serta dialog Jakarta-Papua.

Menurut penulis, perbedaan pendekatan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka agar perjuangan politik Papua memiliki arah yang jelas.

Hubungan dengan negara-negara Pasifik

Penulis menilai negara-negara Pasifik memiliki posisi strategis dalam isu Papua. Namun, menurutnya, dukungan negara-negara Pasifik terhadap agenda politik Papua belum sepenuhnya konsisten.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan dinamika politik kawasan, bantuan ekonomi Indonesia kepada negara-negara Pasifik, serta perbedaan agenda di antara kelompok-kelompok politik Papua.

Penulis juga mengkritik perpecahan internal di antara kelompok yang memperjuangkan agenda politik Papua. Menurutnya, perbedaan organisasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan, tetapi menjadi ruang untuk membangun strategi bersama.

Menuju pemerintahan sendiri

Penulis meyakini bahwa rakyat Papua dapat memperjuangkan hak pemerintahan sendiri dengan menggunakan mekanisme dan instrumen hukum internasional.

Ia merujuk Pasal 73 Piagam PBB yang mengatur kewajiban negara pengelola wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayah tersebut kepada PBB.

Dalam kerangka itu, penulis mengusulkan agar organisasi West Papua Liberation Organization (WPLO) mencari negara pendukung yang bersedia membawa persoalan Papua ke forum PBB.

Ia juga menyatakan rencana untuk memperjuangkan peninjauan terhadap Resolusi PBB Nomor 1752 dan 2504 serta membawa persoalan tersebut ke Komite Politik dan Dekolonisasi PBB atau Fourth Committee.

Penulis turut menyebut Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) sebagai salah satu lembaga yang menurutnya dapat menjadi bagian dari upaya hukum tersebut.

Persatuan sebagai jalan perjuangan

Pada bagian akhir, penulis menyerukan persatuan di antara berbagai kelompok politik Papua.

Menurutnya, perbedaan organisasi seperti ULMWP, NFRPB, Melanesia Barat, dan WPLO tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun komunikasi dan pertukaran gagasan.

Ia mengajak kelompok-kelompok tersebut menghargai perbedaan pendapat dan mencari titik temu mengenai agenda politik Papua.

Bagi penulis, masa depan Papua harus diperjuangkan oleh orang Papua sendiri melalui persatuan, diplomasi, dan upaya politik di tingkat internasional.

Ia mengutip pandangan I.S. Kijne mengenai pentingnya kemampuan bangsa Papua untuk memimpin dirinya sendiri.

“Papua merdeka tidak datang dari Belanda, tidak datang dari Pasifik, tidak datang dari Indonesia, tidak datang dari Amerika, tetapi Papua merdeka itu datang dari persatuan orang Papua itu sendiri,” tulisnya.

Penulis kemudian menyerukan agar perjuangan politik Papua diarahkan pada agenda dekolonisasi dan pencarian dukungan internasional melalui jalur diplomasi. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version