Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua menelusuri dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Rp44,237 miliar pada periode 2015-2025.
Penyidik Kejati Papua telah menggeledah rumah kediaman pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJW dan Kantor Sekretariat DPR Papua, Kamis (24/9/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Papua Nomor Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Menurutnya, penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekwan berlangsung sejak pukul 13.25 WIT hingga pukul 17.10 WIT dan di Kantor Sekretariat DPR Papua berlangsung sejak pukul 15.20 WIT hingga pukul 16.45 WIT.
“Penggeledahan [di dua tempat ini] merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Papua,” kata Jusak Ayomi melalui keterangan tertulis kepada media, Jumat (25/9/2026).
Katanya, penggeledahan yang dilakukan penyidik di kedua lokasi tersebut berlangsung aman. Tidak ada kendala berarti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ucapnya.
Ia mengatakan, salah satu alat bukti yang dicari adalah dokumen perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025.
Sebab, dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, untuk mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas sekaligus menelusuri rangkaian administrasi dan pertanggungjawabannya. (*)













