Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Ketua DPRK Nabire Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga Nifasi dan Makimi

5
×

Ketua DPRK Nabire Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga Nifasi dan Makimi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Nabire, Nancy Worabai dalam keterangan kepada awak media, Jumat (18/09/2026) - Kalawai/Yohanes

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Provinsi Papua Tengah, Nancy Karolin Worabay menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Nifasi dan Kampuntg Makimi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.

Aspirasi itu disampaikan saat warga Kampung Nifasi dan Makimi bersama Suku Wate, Dani serta Mamberamo menggelar demonstrasi damai di depan Gedung DPR Kabupaten Nabire, Jalan Mandala, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Papua Tengah, Jumat (18/09/2026).

Aksi tersebut dilakukan warga untuk menyampaikan keluhan terkait aktivitas PT Kristalin yang tidak lagi beroperasi selama sekitar dua bulan.

Menurut warga, kondisi itu berdampak langsung terhadap kehidupan mereka, karena selama ini mereka bergantung pada pekerjaan dan hasil yang diperoleh dari aktivitas perusahaan tersebut.

Nancy Worabay mengatakan, masyarakat menyampaikan bahwa selama ini PT Kristalin menjadi salah satu sumber penghidupan mereka, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pangan dan membangun rumah.

“Mereka sudah kehabisan pangan. PT Kristalin selama ini yang menjamin mereka, membuat rumah, memberi mereka makan setiap bulan. Jadi mereka bergantung penuh,” kata Nancy kepada wartawan usai menerima aspirasi warga.

Menurutnya, DPRK Nabire akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Nabire. DPRK juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Katanya, Komisi A dan Komisi C DPRK Nabire akan dilibatkan dalam RDP. DPRK berencana mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PT Kristalin, serta pihak Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami akan RDP. Kami akan mengundang dinas atau OPD terkait, Bapenda, PT Kristalin, dan juga PKH supaya kita lihat jalan keluarnya seperti apa,” ucapnya.

Katanya, DPRK Nabire juga telah menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah telusuri, ada hak-hak atau kewajiban yang belum dilaksanakan oleh PT Kristalin. Ada kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT Kristalin kepada pemerintah yang belum dilaksanakan. Itu yang akan kami telusuri untuk mereka selesaikan dulu,” ujarnya.

Setelah proses tersebut kata Nancy, DPRK akan melihat langkah selanjutnya dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Nabire.

Ia mengatakan, DPRK Nabire sebelumnya telah berupaya mengundang pihak PT Kristalin untuk membahas persoalan tersebut. Namun, tiga kali undangan belum direspons.

“Kalau memang dengan surat resmi, saya mungkin akan bertemu langsung dengan mereka. Saya akan datangi mereka untuk bertemu. Karena ini rakyat kami,” katanya.

Ia mengatakan DPRK Nabire telah tiga kali mengundang pihak PT Kristalin. Bahkan, DPRK bersama pihak terkait disebut telah turun ke lapangan untuk menemui perusahaan, tetapi pertemuan tidak terlaksana.

Menurut Nancy, Bupati Nabire juga sebelumnya telah mengundang pihak perusahaan, namun panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi.

Namun Nancy mengatakan, DPRK Nabire akan tetap memprioritaskan aspirasi masyarakat.

“Sekarang setelah sudah jadi masalah, apa pun itu saya tidak mau memperpanjang. Tetapi masyarakat kami yang akan kami utamakan. Mereka punya aspirasi,” ujarnya.

Nancy juga menyinggung adanya pemalangan yang dilakukan masyarakat. Ia mengatakan sebelum aksi berlangsung, dirinya telah berkoordinasi dengan warga.

Katanya, masyarakat memiliki hak untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, ia meminta agar akses masyarakat untuk mencari nafkah tidak dihalangi.

DPRK Nabire akan meminta data dari masyarakat untuk kemudian turun dan bertemu langsung dengan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.

“Kami sudah sepakat, kami diberikan data, kami akan turun dan bertemu dengan mereka. Kalau itu siapa-siapa, kami pun bisa ketemu dengan bosnya di kota,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika persoalan berkaitan dengan institusi tertentu, DPRK dapat berkoordinasi dengan pimpinan institusi tersebut untuk mencari jalan keluar.

Nancy juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, serta menekankan bahwa pengelolaan tersebut diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Ini rakyat kami. Memang UUD 1945 Pasal 33 mengatakan bumi dan air dikuasai oleh negara. Tapi jangan lupa, kalimat terakhirnya untuk menyejahterakan rakyat,” katanya.

Nancy juga menyebut perlindungan masyarakat Papua dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

DPRK Nabire selanjutnya akan mengumpulkan data dan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan aktivitas PT Kristalin serta dampaknya terhadap kehidupan warga Makimi dan Suku Wate. (*)

error: Content is protected !!