Nabire, Kalawaibumiofi.com | Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menegaskan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, keterbukaan penggunaan dana tersebut menjadi syarat utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Papua Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Agustinus kepada awak media usai meresmikan Sosialisasi Otonomi Khusus sekaligus Training of Trainers (ToT) bagi anggota MRP Provinsi Papua Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Carmel, Jalan Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, MRP tidak memegang maupun mengelola anggaran Otsus secara langsung. Namun memiliki wewenang pengawasan pelaksanaannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107, termasuk memantau implementasi program yang didanai Otsus di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“MRP tidak mengelola dana Otsus, tetapi fungsi utama kami adalah mengawasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan dana ini wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah, DPR Papua, dan MRP agar dapat diawasi secara bersama-sama,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini MRP belum pernah menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Otsus, baik secara tertulis maupun lisan, dari OPD pengelola anggaran tersebut.
Kondisi itu, kata Agustinus, bertentangan dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 107 yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan pelaksanaan Dana Otsus kepada DPR Papua dan MRP.
“Kami di MRP sampai hari ini belum pernah memperoleh laporan penggunaan Dana Otsus. Padahal MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dengan tugas utama mengawasi pelaksanaannya. Dana ini tidak boleh dikelola secara tertutup sama sekali,” ujarnya.
Transparansi yang dimaksud dibutuhkan agar masyarakat mengetahui sejauh mana Dana Otsus dialokasikan untuk sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan sosial, hingga pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Agustinus juga mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Otsus periode 2024–2025. Warga, katanya, berhak mengetahui pembangunan apa saja yang telah terealisasi melalui anggaran tersebut.
“Kami ingin tahu Dana Otsus tahun 2024 dan 2025 digunakan untuk apa. Apakah untuk membangun sekolah, rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas khusus Orang Asli Papua, serta berlokasi di kabupaten mana. Semua informasi itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Selain itu, ia berharap Gubernur Papua Tengah beserta enam Bupati di wilayahnya dapat menegaskan kepada seluruh OPD agar menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap program yang dibiayai Otsus.
“Ke depan, saya berharap Gubernur dan para Bupati memberikan arahan tegas kepada seluruh OPD pengguna Dana Otsus untuk mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab. Dana Otsus disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, sehingga pengelolaannya harus terbuka dan dapat diawasi bersama,” tutup Agustinus. [*]


















