Nabire, Kalawaibumiofi.com | Dewan Eksekutif (Exco) Partai Buruh Provinsi Papua Tengah menyatakan sikap tegas terkait penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia yang terjadi pada tahun 2017. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026 lalu.
Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Hanok Herison Pigai, dalam keterangannya kepada Kalawaibumiofi mengatakan bahwa pihaknya, menyambut baik langkah dialog yang telah dibuka tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar masalah hubungan industrial semata, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi ribuan pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan pikiran bagi kemajuan perusahaan.
“Kami mencatat pernyataan bahwa aksi yang dilakukan para pekerja saat itu merupakan mogok kerja yang sah sesuai ketentuan berlaku. Oleh karena itu, PHK yang terjadi tetap menjadi persoalan besar yang harus diselesaikan secara jujur, adil, dan transparan,” ujar Hanok Herison Pigai, disertai semboyan partainya: “Buruh Sejahtera, Papua Maju, Indonesia Berkeadilan.”, kata Henok.
Sebagai wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional PT Freeport Indonesia menurut Henok, Papua Tengah memiliki kepentingan agar setiap persoalan ketenagakerjaan di sektor ini ditangani dengan menghormati hak-hak konstitusional pekerja serta menjaga martabat buruh di Tanah Papua.
“Partai Buruh Provinsi Papua Tengah menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan penyelesaian kasus ini hingga tercapai keadilan bagi para pekerja, sebagai wujud komitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia, khususnya di wilayah Papua,” tuturnya.
Sikap Resmi Exco Partai Buruh Papua Tengah
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Exco Partai Buruh Provinsi Papua Tengah menetapkan empat poin sikap :
- Mengapresiasi langkah Said Iqbal yang telah membuka ruang dialog konstruktif dengan pihak Danantara guna membahas nasib ribuan pekerja tersebut;
- Mendesak seluruh pihak terkait – baik pemerintah maupun perusahaan – untuk segera menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi para pekerja yang terkena PHK;
- Mendorong semua pemangku kepentingan agar senantiasa mengedepankan dialog sosial dan patuh pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
- Mengajak seluruh kaum buruh di Papua Tengah untuk tetap menjaga persatuan dan solidaritas, serta memperjuangkan hak-haknya dengan cara damai, konstitusional, dan bermartabat. [*]


















