Tanah Papua

Ketua Pansus: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Proses Pemilihan Wabup Nduga

36
Ketua Pansus pemilihan calon wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan, Karelak Kogeya

Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Ketua Panitia Khusus atau Pansus pemilihan calon wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan sisa masa jabatan periode 2025-2030, Karalek Kogeya mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses yang sedang berlangsung.

Pernyataan ini disampaikan Karelag Kogeya usai menerima penyerahan dua nama bakal calon wakil Bupati Nduga dari Bupati Nduga, Yoas Beon di sekretariat Pansus di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (30/01/2026).

Dua nama bakal calon wakil Bupati Nduga yang diusulkan bupati kepada Pansus adalah Maniap Kogoya dari Partai Demokrat dan Paulus Ubruangge dari PAN.

“Untuk masyarakat Kabupaten Nduga, [dua bakal calon] ini adalah bapak dengan ana. Tidak boleh ada yang intervensi. Kalau ada pihak yang berupaya melakukan intervensi, itu di luar dari Pansus dan lembaga DPRK,” kata Karelak Kogeya.

Ia mengatakan, Pansus diberi amanat oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Nduga, untuk melakukan proses pemilihan calon Wakil Bupati Nduga. Pansus pun kini bekerja sesuai mekanisme yang ada.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada. Kami akan ikuti aturan undang-undang. Kami tidak akan keluar dari itu. Kami juga berpengang pada jadwal tahapan yang sudah ditentukan tidak ada perubahan,” ujarnya.

Katanya, setelah Bupati Nduga menyerahkan usulan dua nama bakal calon wakil bupati, pihaknya akan menetapan calon wakil bupati setelah melakukan verifikasi.

“Jadi sekarang keduanya ini masih bakal calon. Nanti sistem pemilihannya dilakukan pemilihan langsung atau voting oleh 25 anggota DPRK Nduga dan calon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang ditetapkan sebagai Wakil Bupati. Proses ini tidak lagi menggunakan undang-undang Pemilu namun sesuai mekanisme atau aturan di DPRK Nduga,” ucapnya.

Pendaftaran dan penetapan bakal calon wakil Bupati Nduga berlangsung pada 26-31 Januari 2026. Tahap verifikasi persyaratan bakal calon wakil Bupati Nduga dan penetapan calon wakil Bupati Nduga, 4-17 Februari 2026.

Penyampaian visi misi dan pemilihan calon wakil Bupati serta penetapan Wakil Bupati Nduga terpilih sisa masa jabatan 2025-2030 dilakukan pada 20 Februari 2026.

Jabatan Wakil Bupati Nduga kini mengalami kekosongan setelah wakil bupati, Yoas Beon resmi menjabat bupati menggantikan bupati sebelumnya, Dinar Kelnea yang meninggal dunia.

Almarhum Dinar Kelnea dan Yoas Beon merupakan pemenang pilkada Nduga pada 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga periode 2025-2030.

Namun Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Setelah itu Wakil Bupati Yoas Beon mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Bupati Nduga.

Yoas Beon kemudian dilantik sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025-2030 oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo pada 2 Januari 2026. (Davine)

error: Content is protected !!
Exit mobile version