Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Siaran Pers

Koalisi HAM Papua Kritik Respons Indonesia di PBB soal Situasi HAM di Papua

5
×

Koalisi HAM Papua Kritik Respons Indonesia di PBB soal Situasi HAM di Papua

Sebarkan artikel ini
Istimewa.

Nabire, Kalawaibumiofi |   Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengkritik respons delegasi Indonesia dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap sorotan Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Koalisi menilai respons pemerintah Indonesia belum mencerminkan keseriusan dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua. Penilaian tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor 025/SP-KPHHP/X/2026 yang diterbitkan di Jayapura, Sabtu (10/10/2026).

Koalisi membandingkan respons delegasi Indonesia di PBB dengan pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang sebelumnya menyebut penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan politik tingkat tinggi dan keterlibatan berbagai unsur bangsa.

Dalam pernyataan yang dikutip koalisi, Pigai menegaskan, “Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional.”

Koalisi menilai pernyataan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik Papua, bukan sekadar menjadi pernyataan di ruang publik.

Soroti Sejumlah Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Koalisi juga mengacu pada catatan sejumlah organisasi HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026.

Menurut koalisi, catatan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap warga sipil di Kabupaten Yahukimo dan Tambrauw, dugaan penyalahgunaan senjata api di Tolikara, serta pengungsian internal akibat konflik bersenjata di Tambrauw dan Puncak.

Koalisi turut menyoroti dugaan pelanggaran HAM berat di Dogiyai dan Puncak sebagaimana disebut dalam laporan yang dirujuknya.

Selain itu, koalisi mengutip pernyataan Menteri HAM RI pada 16 April 2026 yang meminta TNI memberikan klarifikasi terkait penembakan di Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang dilaporkan menewaskan warga sipil, termasuk seorang anak kecil.

Koalisi juga merujuk keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM oleh Satgas Habema di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, pada 14 April 2026.

Dalam keterangan tersebut, Komnas HAM menyebut 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya mengalami luka-luka serius. Komnas HAM mengecam operasi yang menimbulkan korban jiwa warga sipil dan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak hidup serta hukum humaniter internasional.

Koalisi menilai berbagai pernyataan dan catatan tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan respons mengenai situasi HAM di Papua di forum internasional.

Soroti Anggaran Penyelidikan HAM Berat

Koalisi juga menyoroti persoalan anggaran Komnas HAM. Berdasarkan pemberitaan yang dirujuknya, alokasi anggaran untuk penyelidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada 2027 disebut sebesar nol rupiah.

Menurut koalisi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan negara dalam memastikan hak atas keadilan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat.

Koalisi turut menyinggung kasus kematian Melkiana Duwita, seorang ibu hamil yang dilaporkan tertembak di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 2 Juli 2026. Koalisi mengutip pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion yang meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Koalisi berpendapat bahwa perlindungan warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, harus menjadi prioritas dalam setiap upaya penanganan konflik di Papua.

Enam Tuntutan Koalisi

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia membuka akses bagi Kepulauan Solomon, sebagai bagian dari Forum Kepulauan Pasifik, serta Dewan HAM PBB untuk memantau situasi HAM di Papua.

Kedua, meminta Presiden segera mewujudkan penyelesaian konflik Papua melalui keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, dan tokoh-tokoh nasional.

Ketiga, mendesak Menteri Pertahanan menghentikan praktik yang dinilai koalisi melanggar hak masyarakat adat Papua, termasuk yang dikaitkan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan pengerahan batalion teritorial pembangunan.

Keempat, meminta Menteri HAM menindaklanjuti komitmen penyelesaian konflik Papua melalui pendekatan menyeluruh dan keputusan politik tingkat nasional.

Kelima, mendesak Ketua Komnas HAM berkoordinasi dengan Presiden dan Menteri HAM untuk mendorong penyelesaian konflik Papua serta perlindungan hak-hak warga sipil.

Keenam, meminta para gubernur, ketua DPR, dan ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi di Tanah Papua melindungi hak masyarakat adat serta mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah penyelesaian konflik.

Koalisi menegaskan bahwa penyelesaian konflik Papua memerlukan keterlibatan berbagai pihak, perlindungan terhadap masyarakat sipil, serta komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan HAM.

Siaran pers tersebut ditandatangani atas nama Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, yang terdiri atas sejumlah organisasi bantuan hukum, lembaga masyarakat sipil, dan organisasi keagamaan di Tanah Papua. [*

error: Content is protected !!