Fakfak, Kalawaibumiofi.com | Proyek renovasi Puskesmas Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, masih berlangsung di lapangan meski kontrak kerja telah resmi diputus oleh pemerintah daerah pada 15 April 2026. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa serta potensi kerugian keuangan negara.
Pemutusan kontrak terhadap kontraktor CV Bomberay Pratama tertuang dalam Surat Keputusan PPK Dinas Kesehatan Nomor 030/PTS-KTRK/PPK-DINKES/IV/2026. Dalam surat tersebut, kontraktor diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas dan menyerahkan pekerjaan yang ada.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Anggota DPRD Fakfak, Yoan Clarce Yotely, mengaku menemukan pekerja masih beraktivitas di lokasi saat dilakukan inspeksi mendadak pada akhir April lalu.
“Ketika kami turun langsung ke lapangan, masih ada pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan,” ujar Yoan.
Proyek bernilai Rp5,19 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mencatatkan ketimpangan yang mencolok. Hingga batas waktu kontrak berakhir, progres fisik pembangunan hanya tercatat sekitar 50-55 persen, namun realisasi anggaran telah mencapai 70 persen atau sekitar Rp3,63 miliar.
Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak segera dilakukan audit dan perhitungan menyeluruh. Hingga saat ini, proses audit masih ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sementara Inspektorat Kabupaten disebut belum melakukan perhitungan teknis terkait capaian pekerjaan.
Dalam aturan pengadaan, pemutusan kontrak harus diikuti penghentian total pekerjaan. Sisa pekerjaan baru bisa dilanjutkan melalui mekanisme tender atau kontrak baru yang sah. Pelanjutan pekerjaan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai melanggar prosedur.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tidak boleh dikelola sembarangan. Menurutnya, keterlambatan dan masalah progres ini mencerminkan lemahnya pengawasan sejak awal, terlebih proyek ini sudah mengalami dua kali addendum sebelum akhirnya kontrak diputus.
“Ini bukan sekadar bangunan, tetapi menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” tegas Amus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan respons resmi terkait alasan masih berjalannya aktivitas di lokasi proyek. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
DPRD dan masyarakat mendesak dilakukannya audit tuntas untuk menghitung nilai riil pekerjaan, mengidentifikasi potensi kelebihan bayar, dan menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan aturan di tengah kebutuhan mendesak masyarakat akan layanan kesehatan yang layak. [*]

















