Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Papua mengusut teror bom di kantor Komite Nasional Papua Barat atau KNPB pusat, Senin (16/03/2026) dini hari.
LBH Papua menyatakan mengecam tindakan teror itu. Sebab, peristiwa ini merupakan kejadian berulang setelah dugaan upaya pembakaran kantor KNPB pusat yang terjadi pada Januari 2026 lalu.
Kantor KNPB pusat di Kampwolker Waena, Kelurahan Yabansai Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua diteror oleh orang tak dikenal. Benda yang diduga bom itu meledak setelah dijatuhkan menggunakan pesawat tanpa awak (drone) di halaman kantor.
LBH Papua menilai, teror ini menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis, dan tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil, juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.
“Tindakan yang diduga sebagai teror ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum nasional dan standar perlindungan hak asasi manusia internasional,” tulis LBH Papua dalam siaran persnya, Jumat (20/03/2026).
Menurut LBH Papua, teror tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri serta keluarga.
Pasal 28E ayat (3) di mana hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul secara damai, dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 tentang ledakan yang membahayakan nyawa atau harta benda orang lain.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme: Pasal 1 dan Pasal 3 yang mengatur tentang tindakan teror yang menciptakan rasa takut secara luas atau umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 7 mengani hak atas kehidupan, dan Pasal 28 tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 9 tentang hak atas kebebasan dan keamanan pribadi dan Pasal 22 mengenai hak atas kebebasan berserikat, yang telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Perbuatan ini memenuhi unsur-unsur tindakan teror sebagaimana diatur dalam UU penanggulangan terorisme,” ujarnya.
LBH Papua menyatakan, Kantor KNPB sebagai organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi masyarakat bukan objek militer, sehingga serangan ini dapat dikualifikasi sebagai tindakan kekerasan terhadap warga sipil, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sipil dalam hukum internasional dan nasional.
Karenanya, tindakan tersebut diduga kuat melanggar hak asasi manusia dasar, yaitu hak atas rasa aman dan keamanan pribadi, hak untuk hidup tanpa ancaman kekerasan dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Katanya, apabila negara gagal dalam mencegah, menanggapi, dan mengusut secara mendalam peristiwa ini, LBH Papua berpendapat akan terdapat indikasi kuat terhadap kelalaian negara (state omission), dalam memenuhi kewajiban perlindungan hak asasi manusia karena telah terjadi dua peristiwa serupa di kantor KNPB pusat dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Serangan terhadap organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat, merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia.”
Sebab, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang latar belakang atau orientasi organisasi yang mereka ikuti.
LBH Papua menegaskan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan dan tindakan teror hanya akan memperburuk situasi serta membuka ruang bagi terjadinya kekerasan yang lebih luas di masa mendatang.
Untuk itulah, dengan penyelidikan yang benar, penuntutan yang adil, dan perlindungan memadai, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak asasi manusia dan membangun masyarakat yang damai serta demokratis di Tanah Papua.
LBH Papua pun dengan tegas mendesak kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia khususnya Pemerintahan Provinsi Papua. Menjamin perlindungan yang memadai dan berkelanjutan terhadap seluruh organisasi sipil yang beroperasi di Provinsi Papua.
Mengambil langkah-langkah preventif konkret untuk mencegah terjadinya serangan serupa di masa mendatang. Memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan tidak melanggar hak asasi manusia.
Menyelenggarakan koordinasi lintas instansi untuk menangani permasalahan kekerasan dan menjamin keamanan masyarakat sipil.
Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Segera melakukan penyelidikan kriminal yang independen, transparan, dan menyeluruh terhadap peristiwa dugaan teror bom di kantor KNPB.
Menjamin proses penyelidikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pihak manapun. Memberikan laporan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada masyarakat dan pihak terkait.
Memastikan bahwa semua bukti yang terkumpul diolah secara profesional dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua.
Segera melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa ini. Menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka dan memberikan rekomendasi yang jelas serta dapat ditindaklanjuti kepada pihak berwenang.
Memastikan bahwa korban dan keluarga korban mendapatkan akses terhadap rehabilitasi fisik, psikologis, dan kompensasi yang layak. Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan rekomendasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi impunitas terhadap pelaku. (Davine)
