Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Siaran Pers

LBH Papua Merauke Desak Presiden Prabowo Terima Deklarasi PGI : Hentikan PSN Merauke yang Langgar HAM

39
×

LBH Papua Merauke Desak Presiden Prabowo Terima Deklarasi PGI : Hentikan PSN Merauke yang Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
LBH Papua Merauke Desak Presiden Prabowo Terima Deklarasi PGI : Hentikan PSN Merauke yang Langgar HAM,  – Kalawai/Ist.
Example 468x60

Merauke, Kalawaibumiofi. com |  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerima hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Desakan ini muncul menyusul deklarasi PGI yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.

Sidang MPL-PGI digelar di Merauke pada 30 Januari–2 Februari 2026, dihadiri utusan 105 gereja anggota, 30 PGI wilayah, lembaga oikumene, mitra PGI, serta pejabat Papua Selatan. PGI mendeklarasikan tiga sikap: mendukung masyarakat adat penolak PSN di Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme, serta mendorong penghargaan demokrasi dan HAM.

Example 300x600

Pelanggaran HAM di PSN Merauke

LBH Papua Merauke, yang mengadvokasi masyarakat adat korban PSN, menyambut baik deklarasi PGI. Temuan LBH menunjukkan PSN Merauke berlangsung tanpa Free Prior Informed Consent (FPIC) terhadap masyarakat adat di Kampung Wanam (Distrik Ilwayab, marga Moiwend, Basik-basik, Gebze), Kampung Honggari dan Dumande (Distrik Malind).

Dampaknya meliputi konflik antarwarga adat, pemaksaan, hilangnya sumber pangan, kerusakan lingkungan, dan kehilangan hutan hingga belasan ribu hektare di Wanam, Nakias, Jagebob, serta 75 keluarga di Kampung Soa Tanah Miring.

Pemantauan Komnas HAM RI (2024–2025) menemukan pelanggaran serupa : pengabaian FPIC, penggusuran paksa, keterlibatan aparat keamanan di Wanam, serta pengurangan ruang hidup masyarakat adat. LBH menilai kasus di Wanam diduga melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP, dengan hak ulayat diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UU No. 2/2021 (Otsus Papua) Pasal 43, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

Tuntutan LBH dan Solidaritas Merauke

Berdasarkan fakta tersebut dan deklarasi PGI, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menuntut:

  • Dukung penuh sikap PGI terhadap masyarakat adat penolak PSN di Papua.
  • Tolak militerisme; evaluasi penempatan militer di PSN Merauke dan Papua.
  • Presiden terima hasil MPL-PGI, hentikan PSN Merauke.
  • Buka dialog dengan PGI, masyarakat adat korban, dan tokoh agama; hentikan “Proyek Sengsara Nasional” di Merauke-Papua.
  • Perintahkan Kemenhan hentikan aktivitas Jhonlin Group di Wanam dan tarik pasukan untuk cegah trauma masyarakat. (Siaran Pers).

Siaran Pers No. SP/01/LBH-PM/02/II/2026.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!