Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Melalui Restorative Justice, Rontini Bebaskan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama

13
×

Melalui Restorative Justice, Rontini Bebaskan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama

Sebarkan artikel ini
Melalui Restorative Justice, Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, Bebaskan 11 Tersangka Konflik Kwamki Narama, Puncak, Kamis (26/02/2026), – Kalawai/Humas Polda Papua Tengah.

Mimika, Kalawaibumiofi.com | Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, bersama Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika, memimpin pembebasan 11 tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama pada Jumat (27/02/2026).

Proses ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah kesepakatan damai dicapai antara kedua belah pihak, disaksikan tokoh pemerintah daerah, adat, agama, dan keluarga korban.

Kegiatan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Puncak, menunjukkan komitmen Polri untuk penyelesaian humanis yang mengutamakan perdamaian masyarakat.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” kata Rontini.

Wakil Bupati Puncak dan Mimika mengapresiasi langkah musyawarah berbasis kearifan lokal ini. Mereka berharap kesepakatan damai menjadi momentum mempererat persaudaraan dan mencegah konflik serupa di masa depan.

Pembebasan 11 tersangka ini diharapkan membawa situasi Kwamki Narama kembali kondusif, sehingga warga bisa beraktivitas aman.Apakah Anda ingin judulnya lebih sensasional, atau tambahan detail seperti. [*]

error: Content is protected !!