Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

MK diminta putuskan sengketa Pilkada Nabire

275
×

MK diminta putuskan sengketa Pilkada Nabire

Sebarkan artikel ini
Koordinator aksi, Piter Worabai ketika memberikan keterangan kepada Suara Mabes usai aksi di halaman kantor Bupati Nabire, jalan Merdeka, Senin (20/09/2021) – Bumioavandu.
Example 468x60

Nabire, Bumiofinavandu Masyarakat Kabupaten Nabire dari massa pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Mesak Magai-Ismail Jamaludin melakukan aksi demo di di halaman Kantor Bupati Nabire pada Senin, (20/09/2021) siang. Sebelum melakukan orasi, massa yang berkumpul sekitar pukul 11.00 WIT itu mengadakan doa bersama.

Mereka (massa) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire tanggal 28 Juli 2021 silam.

Example 300x600

“Ini agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nmor 7 Tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota,” ujar coordinator aksi, Piter Worabai, usai melakukan aksi kepada Bumiofinavandu. Senin (20/19/2021).

Menurut Worabay, masyarakat Nabire menilai hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Nabire tanggal 28 Juli 2021 adalah murni suara masyarakat Nabire. Yang diperoleh tanpa paksaan dari pihak mana pun serta telah dilaksanakan dengan baik, tanpa ada masalah dan pelanggaran.

Sehingga masyarakat Nabire yang telah memberikan dukungan kepada pasloh nomor urut 02, telah dua kali memenangkan pencoblosan pada tanggal 09 Desember dan 28 Juli.

“dua kali pencoblosan itu dimenangka oleh satu kandidat. Jadi kita dating ini menuntut karena telah memberikan hak politik terhadap siapa pemimpin di Nabire,” tuturnya.

Sehingga masyarakat Nabire saat ini kata Dia, sedang menunggu pemimpinnya untuk melayani maskrayakatnya, untuk menata ulang menjalankan pemerintahan.

“Maka kami meminta MK segera memutuskan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Nabire sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di mana hasil perolehan suara Paslon Nomor urut 2 Mesak Magai – Ismail Djamaluddin mencapai 11 persen dan telah melampaui ambang batas selisih suara 2 persen antara paslon,” kata Worabay.

Ketua aliansi masyarakat pesisir Nabire, Hendrik Andoi mengatakan, dua kali pemungutan suara telah dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2. itu merupakan bukti dukungan masyarakat akar rumput yang menginginkan perubahan kepemimpinan demi perubahan Kabupaten Nabire.

“Saat ini rakyat Nabire sangat membutuhkan pemimpin yang definitif, karena Kabupaten lain hari ini mereka menikmati pembangunan, ekonomi, pemerintahan yang aman baik dan kesejahteraan,” ujar Andoi.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!