Nabire, Kalawaibumiofi.com | Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan Training of Trainers (TOT) bagi anggota MRP Papua Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di saah satu hotel di Jalan Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Senin (06/07/2026).
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan.
Akan tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai arah kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Agustinus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan melalui dukungan anggaran.
Menurutnya, Otonomi Khusus merupakan kebijakan konstitusional yang lahir untuk memberikan keadilan, pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kekhususan masyarakat Papua.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Otonomi Khusus tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat Papua.
“Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah meningkatnya kualitas hidup masyarakat, mulai dari akses pendidikan yang bermutu, pelayanan kesehatan yang lebih baik, kesempatan kerja yang semakin luas, perlindungan hak-hak masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi, hingga terjaganya nilai-nilai budaya Papua,” ujar Agustinus.
Menurutnya, sebagai provinsi yang masih relatif muda, Papua Tengah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti keterbatasan infrastruktur, pelayanan dasar, kondisi geografis yang sulit, serta perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, implementasi Otonomi Khusus harus mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan tersebut.
Agustinus juga menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus, yakni keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pengelolaan dana Otonomi Khusus yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi keinginan tertentu.
Selain itu, ia menyoroti masih terbatasnya kewenangan Majelis Rakyat Papua dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengoptimalkan peran MRP sebagai lembaga kultur yang mewakili aspirasi masyarakat adat Papua.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebagai ruang untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menyusun langkah-langkah konkret yang akan diterapkan saat pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus di enam kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
“Kita ingin memastikan generasi muda Papua memperoleh pendidikan yang berkualitas, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, ekonomi rakyat semakin kuat, masyarakat adat terlindungi, serta pembangunan berjalan dengan tetap menghormati budaya dan kearifan lokal,” katanya.
Pada akhir sambutannya, Agustinus juga menyinggung situasi keamanan di sejumlah wilayah pedalaman Papua Tengah.
Ia menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi tidak aman sehingga berdampak pada pembangunan.
Karena itu, ia mengajak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPRP, aparat TNI-Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Menurutnya, pembangunan tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat masih hidup dalam rasa takut akibat gangguan keamanan.
Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memberikan jaminan keamanan sehingga pembangunan di Papua Tengah dapat terlaksana dengan baik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. (*)


















