Nasional

Natalius Pigai Tolak Rencana Definisi Orang Asli Papua oleh Kemendagri

7
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, – Istimewa.

Jakarta, Kalawaibumiofi.com |     Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendefinisikan siapa yang tergolong sebagai orang asli Papua. Pigai menilai negara tidak seharusnya membuat definisi politik terhadap identitas suku, ras, bangsa, maupun golongan. Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Negara Tak Boleh Mendefinisikan Suku

Pigai mengatakan definisi mengenai orang asli Papua merupakan persoalan serius karena dapat berimplikasi terhadap hak politik, ekonomi, dan representasi masyarakat Papua.

“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan,” ujar Pigai.

Menurut dia, dalam perspektif negara hukum dan hak asasi manusia, kebijakan yang membuat pengelompokan berdasarkan identitas suku berpotensi melahirkan segregasi. Ia mengingatkan pengalaman sejarah di Amerika Serikat dan Afrika Selatan menunjukkan dampak buruk dari kebijakan diskriminatif yang dilegalkan melalui aturan negara.

Pigai mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam menentukan identitas suatu suku. Ia bahkan mengibaratkan persoalan tersebut dengan identitas suku lain di Indonesia.

“Saya mau tanya, Kementerian Dalam Negeri bisa nggak definisi orang Batak? Nanti orang Batak ngamuk,” kata dia.

Menurut Pigai, identitas kesukuan merupakan sesuatu yang tidak semestinya ditentukan melalui keputusan politik pemerintah. Ia menyebut keberadaan orang asli Papua sebagai identitas yang berkaitan dengan garis keturunan dan sejarah masyarakat Papua.

Pigai juga menyinggung penggunaan tes DNA sebagai salah satu pendekatan ilmiah untuk melihat hubungan keturunan seseorang. Namun, ia menekankan bahwa negara tidak boleh menggunakan definisi politik untuk menentukan identitas kesukuan masyarakat.

Khawatir Timbulkan Konflik

Pigai mengingatkan bahwa jika definisi orang asli Papua dibuat secara politik, kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap keterwakilan masyarakat Papua di berbagai bidang.

Ia khawatir orang yang dianggap bukan asli Papua justru mendapatkan ruang representasi politik dan ekonomi, sementara masyarakat asli Papua semakin terpinggirkan.

“Kalau definisi itu muncul, lantas yang bukan orang asli di Papua diakui sebagai orang Papua, kemudian representasi politik orang itu yang wakili, representasi bisnis orang itu yang wakili, orang Papua termarginalisasi,” ujarnya.

Menurut Pigai, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan persoalan rasisme di Papua.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika konflik bersenjata di Papua. Pigai mengatakan pemekaran wilayah yang telah menghasilkan enam provinsi di Papua tidak serta-merta menghilangkan kelompok bersenjata. Sebaliknya, menurut dia, konflik justru masih berlangsung.

Pigai mengatakan pemerintah perlu memikirkan dampak kebijakan dalam jangka panjang, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan saat ini.

Jaga Kebinekaan

Pigai menegaskan kritik tersebut bukan untuk mempertentangkan masyarakat berdasarkan suku, melainkan sebagai upaya menjaga integritas nasional dan kebinekaan Indonesia.

“Tujuannya untuk mengantisipasi supaya integritas nasional, keutuhan wilayah, kemudian kebinekaan bangsa tetap utuh, tetap baik, terlestari,” katanya.

Ia mengatakan identitas suku masyarakat Indonesia pada dasarnya telah diketahui secara sosial dan historis. Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat definisi politik baru mengenai identitas kesukuan.

“Kayak gini saja kita sudah tahu, kok. Saya Papua, ini Jawa, Sunda, Sumatera, Kalimantan. Sudah tahu otomatis. Untuk apa negara bikin definisi?” ujar Pigai.

Pigai meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai masyarakat adat dan identitas orang asli Papua. Ia menilai pengaturan yang menyentuh identitas kesukuan harus mempertimbangkan prinsip HAM, kebinekaan, serta potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial dan politik masyarakat Papua. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version