Pemprov Papua Tengah

Optimalisasi Tambang Rakyat, Pemprov dan Kadin Bahas Strategi Naikkan PAD Papua Tengah

6

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) daerah setempat menggelar diskusi panel strategis di Hotel Karmel Kalibobo, Nabire, Selasa (21/4/2026). Acara ini mengangkat tema “Implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Tambang Rakyat”.

Mewakili Gubernur Papua Tengah, Asisten II Sekretariat Daerah, Tumiran, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berbasis aturan dan berkeadilan.

“Agenda seperti ini sangat penting untuk terus dikembangkan sebagai ruang dialog merumuskan langkah strategis pengelolaan sumber daya alam. Potensi kita besar, khususnya di sektor pertambangan, namun harus dikelola tepat agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Tumiran.

Menurutnya, dasar hukum sudah sangat kuat, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Perdasus. Namun, diperlukan aturan turunan seperti Peraturan Gubernur agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan seimbang antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Pemerintah membuat regulasi, pelaku usaha menjalankan, dan masyarakat menerima manfaat. Ini harus berjalan seimbang. Kita ingin meningkatkan PAD, tapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Teknis Pengelolaan dan Legalitas

Sementara itu, narasumber dari Bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral KADIN Papua Tengah, Gunawan Iskandar, memaparkan secara teknis mekanisme pertambangan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa tambang rakyat harus dikelola oleh kelompok masyarakat atau koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare, menggunakan teknologi sederhana, tanpa bahan peledak, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Prinsipnya, tambang rakyat itu khusus untuk masyarakat. Proses perizinan kini melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas terkait terkait tata ruang dan status lahan,” jelas Gunawan.

Ia juga menyoroti pentingnya penanganan limbah dan sedimentasi, terutama untuk jenis tambang yang berbentuk tanah atau endapan sungai, agar tidak merusak ekosistem. Diperlukan kolam pengendapan sebelum air dialirkan kembali ke sungai.

Selain itu, diskusi juga membahas kebutuhan infrastruktur pendukung seperti kekuatan jalan dan alat berat yang sesuai standar, serta pemetaan wilayah pertambangan mulai dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga Wilayah Cadangan Negara.

Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan, sehingga pengelolaan tambang rakyat di Papua Tengah dapat berjalan legal, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.[*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version