Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Opini

Palang di KM 95 dan KM 102: Ketika Satgas PKH Bertemu Tanah Ulayat Simapitowa

0
×

Palang di KM 95 dan KM 102: Ketika Satgas PKH Bertemu Tanah Ulayat Simapitowa

Sebarkan artikel ini
Emil Wakei, – Dok Untuk Kalawai.

“Konflik Agraria, Negara, dan Perlawanan Masyarakat Adat Meepago”

Kata Pengantar

Tanah bukan sekadar petak yang bisa diukur dengan hektar dan dipatok dengan papan pengumuman. Bagi masyarakat adat di Papua, tanah adalah napas. Ia tempat leluhur dimakamkan, tempat anak-anak belajar bercocok tanam, tempat upacara adat dijalankan, dan tempat masa depan generasi berikutnya disemai. Melepaskan tanah sama artinya dengan melepaskan identitas — sebagaimana juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan dan hak wilayah masyarakat hukum adat.

Tulisan ini lahir dari kegelisahan melihat bagaimana sebuah kebijakan negara yang bertujuan mulia, yaitu penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset negara, justru berhadapan langsung dengan hak-hak masyarakat adat. Kegelisahan itu memuncak pada 10 Agustus 2026, ketika ribuan masyarakat adat Tota Mapiha dari 11 distrik di wilayah Simapitowa, Meepago, Papua Tengah, turun ke jalan di Nabire. Mereka membawa sebelas tuntutan. Inti dari semua tuntutan itu adalah satu kata “TOLAK”.

Mereka menolak klaim sepihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas tanah ulayat seluas sekitar 195.885 hektar. Mereka menolak palang-palang yang dipasang di KM 95 dan KM 102, Distrik Siriwo. Mereka menolak cara negara masuk tanpa dialog, tanpa izin, dan tanpa pengakuan terhadap hukum adat yang telah hidup ribuan tahun sebelum negara ini berdiri.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Mandatnya jelas: menertibkan kawasan hutan, menagih denda administratif, dan menguasai kembali lahan yang dianggap bermasalah. Di atas kertas, tujuannya adalah menyelamatkan hutan dan mengembalikan fungsi ekologis. Namun di lapangan, terutama di Papua, kebijakan ini memicu benturan.

Mengapa benturan itu terjadi? Karena ada dua logika yang bertabrakan. Logika negara melihat hutan sebagai kawasan yang harus dikelola dan diamankan oleh negara. Logika adat melihat hutan sebagai rumah, sebagai bagian dari tubuh masyarakat itu sendiri. Ketika negara memasang palang dan mengklaim “menguasai kembali”, bagi masyarakat adat itu adalah perampasan.

Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan bersama. Karena di ujung semua kebijakan dan angka-angka triliunan itu, ada manusia. Ada anak-anak Meepago yang masa depannya dipertaruhkan di atas tanah yang hari ini diperebutkan.

Aksi Damai Masyarakat Adat Meepago Wilayah Simapitowa Menolak Satgas PKH — 10 Agustus 2026

Senin pagi itu, Pasar Karang Nabire berubah menjadi titik kumpul. Sejak pukul 07.30 WIT, ribuan orang mulai berkumpul. Mereka datang berjalan kaki, sebagian naik truk dan mobil bak terbuka. Laki-laki, perempuan, tua, muda. Dari Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo, Wanggar, Yaro, Dipa, Menou, Mapia Tengah, Mapia Barat, dan Sukikai Selatan. Semua tergabung dalam satu nama besar: SIMAPITOWA.

Aksi ini dipimpin Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah Simapitowa. Tujuannya: Kantor DPR Papua Tengah, di Jalan Jenderal Sudirman. Polres Nabire menurunkan 593 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengamanan. Suasananya tertib, namun tuntutannya tegas.

Di depan gedung DPR, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai menerima berkas berisi sebelas tuntutan.

Isinya : menolak klaim Satgas PKH atas 195.885 hektar tanah ulayat; menuntut pencabutan palang di KM 95 dan KM 102; menuntut penghentian aktivitas tambang dan rencana pos militer; menuntut penindakan 138 perusahaan ilegal; serta menuntut agar setiap investasi masuk hanya dengan persetujuan masyarakat adat sesuai prinsip FPIC — Free, Prior, and Informed Consent.

Ini bukan aksi spontan. Ini adalah akumulasi kekecewaan yang meledak setelah operasi Satgas PKH pada 4 Mei 2026.

Operasi 4 Mei 2026: Penertiban atau Awal Perampasan?

Tanggal 4 Mei 2026 menjadi tanggal yang diingat warga Siriwo dan Uwapa. Hari itu Satgas PKH Korwil Nabire masuk. Operasi dipimpin langsung Brigjen TNI Edwin Apria Chandra, yang menjabat rangkap sebagai Komandan Satgas PKH Halilintar sekaligus Komandan Grup 2 Kopassus.

Narasi resmi pemerintah menyebut ini operasi penertiban PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Hasilnya diumumkan dalam beberapa rilis: Puspen TNI dan media melaporkan lebih dari 200 hektar kawasan hutan berhasil “dikuasai kembali”; sepuluh unit alat berat diamankan dan enam ekskavator dan empat alat pemuat. Pada 13 Mei 2026, Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.168/HKLN/05/2026 menambahkan informasi bahwa tujuh warga negara asing asal Tiongkok turut diamankan.

Bagi negara, ini keberhasilan penegakan hukum. Bagi warga Simapitowa, ini adalah awal dari klaim yang jauh lebih luas. Titik persoalan muncul ketika dipasang palang pengumuman Satgas PKH di dua lokasi: KM 95 dan KM 102, Distrik Siriwo. Palang itu berdiri di atas tanah dusun milik kepala dusun Tobias Tagi.

Bagi masyarakat adat Meepago, tanah tidak dapat dipisahkan dari manusia. Ketika negara mengklaim tanah, bagi mereka negara seolah mengklaim kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

Akar Regulasi: Perpres 5/2025 dan Jalur Menuju Agrinas

Untuk memahami mengapa Satgas dapat mengklaim lahan seluas itu, kita menengok ke 21 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini membentuk Satgas PKH lintas kementerian yang beranggotakan KLHK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, TNI, dan Polri. Tiga mandat utamanya: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan melakukan penegakan hukum.

Istilah “menguasai kembali” menjadi sorotan penting. Lembaga Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat konsep ini tidak dikenal secara definitif dalam rezim hukum kehutanan sebelumnya; belum ada definisi jelas mengenai tata cara, pihak penerima, maupun mekanisme penyerahannya. Kerancuan bertambah karena aturan turunan terbit terlambat — Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyerahan Pengelolaan Hasil Penertiban Kawasan Hutan baru keluar pada September 2025, padahal Satgas telah beroperasi sejak Januari 2025.

Peneliti Auriga Nusantara, Roni Saputra, dalam laporan kolaboratif Project Multatuli yang dimuat Jaring.id, Suara.com, dan Independen.id edisi 10 Juni 2026, menyatakan: “Artinya, selama sekitar tujuh bulan proses penyerahan lahan kepada Agrinas berlangsung sebelum payung hukum yang mengaturnya tersedia.”

Laporan yang sama menyebut sebagian besar dari 4,12 juta hektare lahan hasil penertiban secara nasional diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN perkebunan kelapa sawit yang baru dibentuk pemerintahan ini. Auriga menilai hal ini berpotensi bertentangan dengan target FOLU Net Sink 2030 yang menuntut pemulihan hutan, bukan konversi menjadi perkebunan.

Sebelas Tuntutan dan Prinsip Persetujuan Masyarakat Adat

Sebelas tuntutan yang disampaikan Front Peduli Simapitowa bukan sekadar daftar keluhan, melainkan gambaran persoalan struktural yang dihadapi wilayah adat mereka:

– Poin 1–4: Menolak klaim atas 195.885 hektar tanah ulayat; menuntut pencabutan palang di KM 95 dan KM 102; menghentikan aktivitas tambang; serta membatalkan rencana pembangunan pos militer di KM 21, Degeidimi, Uta, dan Wosokunu.

– Poin 5–8: Menghentikan segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap kepala dusun, kepala suku, dan tokoh pemuda; menghentikan operasi dua kapal pengeruk di Kali Bumi dan KM 105; serta menindak tegas 138 perusahaan yang beroperasi tanpa izin sah di wilayah Simapitowa.

– Poin 9–11: Menolak segala bentuk investasi tanpa persetujuan masyarakat adat sesuai prinsip FPIC; menolak investasi asing tanpa izin sah dan persetujuan adat; serta menolak rencana pembangunan Komando Daerah Militer baru di wilayah Meepago–Simapitowa.

Angka 138 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin menjadi catatan penting. Daftar resmi belum dipublikasikan, namun beberapa nama telah muncul di berbagai media — antara lain PT Jichuan asal Tiongkok yang merakit kapal pengeruk di Siriwo sejak 2019, serta PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang dilaporkan beroperasi tanpa izin di Deiyai pada 2023–2024. Aktivitas penambangan paling masif tercatat di KM 80, Kali Batu, dan Kali Usir, yang digambarkan media setempat sebagai “lubang-lubang raksasa”.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai menyatakan akan mendesak Satgas PKH mencabut palang yang terpasang serta menghormati Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Wilayah Provinsi Papua Tengah. Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar pada 2 Juli 2026 juga mendesak agar lahan hasil penertiban yang merupakan wilayah adat dikembalikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Suara Masyarakat Sipil: Kritikan dan Perlawanan yang Tumbuh

Kritik luas datang dari berbagai lembaga atas pelaksanaan mandat Satgas PKH.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran pers 18 Juli 2025 menyebut pendekatan Satgas berpotensi “mengesahkan tindakan yang merugikan masyarakat”. Pemantauan di sepuluh provinsi menemukan pola penutupan dan penyegelan lahan warga justru lebih banyak terjadi dibanding penindakan terhadap korporasi besar; pendekatan yang militeristik dinilai berisiko memicu konflik baru.

Di wilayah lain pun terjadi hal serupa. Lembaga Masyarakat Adat Malamoi bersama masyarakat adat Suku Moi di Papua Barat Daya menggelar sidang adat dan upacara adat pada akhir Juni–awal Juli 2026, menolak klaim Satgas PKH serta rencana proyek sawit di atas tanah adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai aksi di Nabire dan penolakan di wilayah lain menyampaikan pesan yang sama: negara tidak dapat menguasai atau mengalihkan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat pemilik wilayah. Tanah adat bukan lahan yang tak bertuan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga memperingatkan Satgas PKH dapat membuka ruang perluasan penguasaan negara atas tanah adat.

Posisi Pemerintah: Antara Target Pendapatan dan Pengalihan Penguasaan Lahan

Pemerintah tetap mempertahankan narasi bahwa Satgas PKH dibentuk untuk memulihkan fungsi kawasan dan menegakkan aturan hukum.

Pada seremoni di Kejaksaan Agung pertengahan Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun telah masuk kas negara, dengan akumulasi disebut mencapai sekitar Rp40 triliun. Secara nasional, pemerintah menyatakan telah “menguasai kembali” seluas 5,9 juta hektar kawasan hutan — 5,89 juta hektare di sektor perkebunan dan 12.371,6 hektare di sektor pertambangan.

Namun pertanyaan mendasar belum terjawab tuntas: setelah dikuasai kembali, untuk siapa lahan tersebut diperuntukkan? Sebagian besar dialihkan ke pengelolaan BUMN, sehingga wajar jika masyarakat adat merasa hanya berpindah penguasa, bukan kembali kepada pemilik hak ulayat.

Penutup: Jalan Dialog dan Risiko Eskalasi

Konflik Simapitowa adalah gambaran benturan antara agenda nasional dan hak lokal. Di satu sisi ada kebutuhan menertibkan hutan dan mengejar target iklim. Disisi lain ada kewajiban konstitusional untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat — sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Jalan keluarnya hanya satu: dialog. Dialog yang sungguh-sungguh, yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek. Dialog yang berbasis FPIC. Dialog yang dimulai sebelum palang dipasang, bukan setelah ribuan orang turun ke jalan.

Aksi 10 Agustus 2026 hanyalah satu episode. Sejak Juni 2023 warga Simapitowa sudah menegaskan tanah adat tidak pernah dilepaskan. Hingga tulisan ini selesai, DPR Papua Tengah masih menunggu jawaban resmi Satgas PKH atas sebelas tuntutan. Jawaban itu akan menentukan apakah konflik ini akan selesai di meja perundingan, atau akan menjadi catatan baru dalam sejarah panjang ketegangan antara negara dan Papua.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hektar. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Dan kepercayaan adalah hal paling mahal yang dimiliki sebuah bangsa. [*]

*Oleh: Emil E. Wakei. Aktivis Hak Asasi Manusia dan Pelindung Kehidupan West Papua.

error: Content is protected !!