Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Gubernur baru – baru ini, menandatangani Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.
Langkah ini mengakui peran krusial Lembaga – lembaga Pelopor Pendidikan swasta dalam membangun sumber daya manusia di Papua Tengah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyebut Perdasi ini sebagai tonggak penting bagi keberlanjutan pendidikan.
Sejak misionaris tiba di Manokwari (1855) dan Fakfak (1894), lembaga seperti YPK, YPPGI, YPPK, Yayasan Advent dan YAPIS telah membangun sekolah hingga pelosok pegunungan dan pesisir.
“Sejak bantuan Belanda dihentikan pada 1992, karya lembaga berbasis Kristen (Katolik dan Protestan) mengalami penurunan. Namun, mereka tetap menjangkau desa-desa terpencil,” ujar Gobai, Selasa (10/03/2026).
Ia menegaskan, lembaga pendidikan swasta lain juga aktif, dengan mayoritas peserta didiknya Orang Asli Papua (OAP). Mereka menyelenggarakan pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, tapi butuh dukungan sarana, prasarana, dan dana.
Perdasi ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 56 ayat (4) yang mewajibkan pemerintah daerah memberi kesempatan luas bagi lembaga keagamaan, swadaya masyarakat, dan dunia usaha. Pasal 56 ayat (5) serta Pasal 10 ayat (1) menekankan bantuan, subsidi, serta prioritas bagi pengurus dan peserta didik mayoritas OAP.
“Sebagai pengakuan atas Lembaga Pelopor Pendidikan, Perdasi ini memastikan frasa di UU tersebut tidak bias, sesuai PP Nomor 106 Tahun 2021. Prioritas diberikan pada lembaga pelopor dan swasta yang dibentuk OAP atau ber-mayoritas OAP di Papua Tengah,” tegas Gobai.
Dengan pengesahan ini, diharapkan Gubernur, bupati, Kepala Dinas Pendidikan, dan BKD melaksanakannya dengan baik untuk pemberdayaan menyeluruh, pemerataan, dan peningkatan kualitas pendidikan di Papua Tengah. [*]

















