Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemprov Papua Tengah

Papua Tengah Siaga Karhutla, Polda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

0
×

Papua Tengah Siaga Karhutla, Polda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Apel pasukan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. senin (24/8/2026), – Dok Untuk Kalawai.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |  Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait menggelar apel pasukan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Apel digelar di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada Senin (24/8/2026).

Dalam apel tersebut, amanat Kapolda Papua Tengah dibacakan oleh Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. Ia menegaskan kesiapsiagaan seluruh unsur menjadi kunci utama menghadapi potensi karhutla di tengah musim kemarau dan penguatan fenomena El Nino.

Kegiatan tersebut diikuti unsur TNI, Polri, ASN, non-ASN, kementerian dan lembaga, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Wakapolda menyampaikan bahwa apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan untuk mengecek jumlah dan kesiapan personel. Menurutnya, apel menjadi momentum memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla.

“Keberhasilan kita dalam menangani karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi yang lebih utama adalah seberapa mampu kita mencegah agar kebakaran tidak terjadi dan mencegah api berkembang menjadi lebih luas,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat Kapolda Papua Tengah.

Berdasarkan prediksi BMKG wilayah Papua Tengah, musim kemarau telah berlangsung sejak awal Juni 2026 dan dipengaruhi penguatan fenomena El Nino. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kekeringan, menurunkan curah hujan dan ketersediaan sumber air, sehingga berpotensi meningkatkan kerawanan kebakaran di kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, maupun wilayah lainnya.

Karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan terganggunya ekosistem. Kebakaran juga dapat memicu kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian, serta menimbulkan kerugian sosial dan material. Oleh karena itu, seluruh personel diminta mengutamakan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Deteksi dini, patroli terpadu, serta respons cepat terhadap setiap titik api harus diperkuat. Apabila ditemukan indikasi kebakaran, petugas diminta segera melakukan tindakan agar api tidak berkembang dan meluas,” tegasnya.

Polda Papua Tengah juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Basarnas, instansi terkait, dunia usaha, tokoh agama, serta masyarakat.

Kesiapan personel, sarana dan prasarana juga harus dipastikan melalui pengecekan, pemeliharaan, serta uji kesiapan peralatan secara berkala. Setiap tindakan di lapangan diminta tetap memperhatikan keselamatan personel, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Apel gelar pasukan ini diharapkan tidak berhenti pada kesiapan administratif dan simbolis. Seluruh unsur diminta memiliki kesiapan operasional yang nyata agar potensi karhutla di Papua Tengah dapat dicegah, ditangani secara cepat, tepat, efektif, dan terpadu. [*]

error: Content is protected !!