Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanah Papua

Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Wakur: Simbol Budaya Tak Boleh Dilecehkan

17
×

Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Wakur: Simbol Budaya Tak Boleh Dilecehkan

Sebarkan artikel ini

Pembakaran mahkota adat burung Cenderawasih merupakan pelecehan terhadap simbol budaya Papua yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Pegunungan mengecam keras tindakan tersebut

Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur
Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur. IST
Example 468x60

Wamena, Kalawaibumiofi.com I Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur, mengecam keras aksi pembakaran mahkota burung Cenderawasih di Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis terhadap masyarakat adat Papua.

“Pembakaran mahkota adat burung Cenderawasih merupakan pelecehan terhadap simbol budaya Papua yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Pegunungan mengecam keras tindakan tersebut,” katanya di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar atribut hiasan, melainkan lambang kehormatan, persatuan, dan identitas masyarakat adat Papua yang diwariskan secara turun-temurun.

Example 300x600

 

“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebhinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,” ujarnya.

 

Dari sisi hukum, Terius menilai aksi tersebut memiliki konsekuensi serius karena bersentuhan langsung dengan perlindungan terhadap identitas budaya dan larangan diskriminasi etnis.

 

Ia merinci sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya, Pasal 281 ayat (3) UUD 1945, Pasal 406 KUHP, UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan kewajiban negara melindungi ekspresi budaya lokal.

 

Juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 28 dan 36, menjamin hak masyarakat adat mempertahankan identitas budaya dan bebas dari diskriminasi.

 

“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua. Mahkota cenderawasih bukan benda biasa, itu adalah lambang jiwa dan harga diri,” katanya.

 

Terius juga mendesak agar pelaku pembakaran segera diproses secara hukum dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Balai Sungai Sumber Daya Alam BPSDM Papua beserta jajarannya yang diduga terlibat.

 

“Burung Cenderawasih adalah keunikan yang Tuhan berikan kepada orang Papua. Di mana ada burung Cenderawasih, di situ ada kehidupan orang Papua. Kami mengutuk keras tindakan pembakaran ini dan menuntut proses hukum terbuka agar masyarakat Papua mengetahui keadilan ditegakkan,” katanya. []

 

 

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!