Nabire, Kalawaibumiofi.com I Solidaritas Merauke menilai penerbitan Hak Guna Usaha atau HGU oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid untuk melayani kepentingan korporasi merampok alam dan privatisasi tanah adat di Provinsi Papua Selatan.
Solidaritas Merauke menyatakan, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektare, dengan dalih memastikan ketersediaan lahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembang kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
SK HGU dan HGB ini diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Ini disampaikan Nusron Wahid kepada media setelah rapat koordinasi pengembangan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Solidaritas Merauke pun mengecam kebijakan tersebut dan berpendapat keputusan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan HGU berskala luas, maupun penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda Nomor 3 Tahun 2025) dilakukan secara kilat, tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bersama masyarakat adat Papua, suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte dan Awyu.
“Mereka berdiam dan memiliki wilayah adat yang menjadi target zona ekstraktif PSN (Proyek Strategis Nasional). Negara mengabaikan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat,” tulis Solidaritas Merauke dalam siaran persnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Solidaritas Merauke, pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN yang menyebut kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan punya negara, tidak ada penduduknya dan tidak ada pemukiman, menandakan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara.
“Masih ada anggapan Tanah Papua adalah tanah kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.”
Keputusan penetapan RTRWP, Kawasan Hutan Negara dan pemberian HGU disebut merupakan bentuk perampokan alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat dalam ekonomi ekstraktif melalui regulasi, bertujuan untuk kepentingan komodifikasi dan melayani perluasan industri ekstraktif usaha pertanian, perkebunan intensif, industri biodiesel, biomassa, bioethanol atas nama pembangunan swasembada pangan dan energi.
Katanya, cara telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda, menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim dan dampaknya, yang tidak dapat terhindarkan. Malapetaka Sumatera dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali.
Solidaritas Merauke menyatakan, pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat berskala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum serta kekuasaan secara menyimpang, merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.
Koalisi organisasi masyarakat sipil dan rakyat korban Proyek Strategis Nasional, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke pun menyatakan dan mengecam keras kebijakan negara menerbitkan peraturan dan keputusan, RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda PPS Nomor 3/2025), Keputusan Menteri Kehutanan (Nomor 591/2025) tentang perubahan peruntukkan Kawasan Hutan, Surat Keputusan tentang pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, yang merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem.”
Solidaritas Merauke meminta presiden dan pemerintah daerah segera menghentikan Proyek Strategis Nasional maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas, yang tidak adil, mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.
Mendukung sepenuhnya upaya korban dan rakyat terdampak PSN untuk bersolidaritas dalam perjuangan mendapatkan keadilan dan hak hidup, untuk membela dan mengamankan wilayah adat. (*)

















