“Penyelesaian masalah tapal batas Kapiraya, Gereja harus hadir sebagai mediator dan pemerintah sebagai fasilitator. Karena Tidak Semua orang dari Suku Mee dan Tidak Semua orang dari suku Kamoro adalah pemilik hak ulayat di sepanjang perbatasan tapal batas,”
Nabire, Kalawaibumiofi.com | Gereja di minta hadir sebagai mediator dalam penyelesaian masalah tapal batas Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya. Dan pemerintah harus memfasilitasi guna persoalan tersebut segera selesai demi keamanan dan kedamaian penduduk setempat.
“Maka Pemerintah wajib memfasilitasi dan Gereja sebagai mediator untuk penyelesaian tapal batas,” kata Kepala Suku Mee Rayon Simapitowa/ Tota Mapiha, Edmondus Semu kepada Kalawaibumiofi, Senin (23/02/2026).
Penyelesaian permasalahan tapal batas adat membutuhkan peran yang jelas dan terbagi antara pihak terkait. Menurutnya, di mana gereja berperan sebagai mediator dan pemerintah sebagai fasilitator. Selain itu, penting untuk dipahami bahwa tidak seluruh kelompok dalam Suku Mee dan Suku Kamoro merupakan pemilik ulayat, yang memiliki kewenangan langsung terkait tapal batas di sepanjang wilayah perbatasan adat dua wilayah itu.
“Ini yang perlu semua pihak harus memahami,” tutur Semu.
Gereja memiliki kredibilitas dan kedekatan pastoral yang kuat dengan Masyarakat. Sehingga perlu menjadikan pihak yang tepat untuk menjadi mediator.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota kedua suku mengikuti ajaran agama yang diajarkan oleh gereja. Dan tentunya mereka mempercayai proses mediasi yang dilakukan dengan mengedepankan nilai – nilai kasih, perdamaian, dan saling menghormati.
“Hal ini didukung oleh para pemimpin gereja yang memiliki pengetahuan mendalam tentang budaya, sejarah, dan struktur sosial kedua suku. Sehingga dapat memfasilitasi komunikasi yang efektif dan menghindari kesalahpahaman. Jadi bukan hanya menyelesaikan tapal batas, tapi juga menjaga hubungan antar-kelompok adat yang telah terjalin lama,” jelasnya.
Sedangkan kata dia, peran Pemerintah adalah menyediakan ruang, sarana, dan keamanan untuk dialog. Termasuk memberikan informasi hukum positif (nasional), terkait hak ulayat, serta mendukung implementasi kesepakatan, termasuk pemantauan pasca penyelesaian.
Sehingga nantinya, Pemerintah tidak bertindak sebagai pihak yang mengambil keputusan akhir, melainkan sebagai fasilitator yang mendukung proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Dalam hal ini, Pemerintah harus menyiapkan ruang, waktu dan Sarana. Kemudian memberikan pendampingan serta membantu implementasi setelah dicapai kesepakatan, termasuk membantu terjaganya kerukunan antar dua kelompok itu,” kaya Semu.
Lanjutnya, tidak seluruh Suku Mee atau Kamoro punya hak ulayat di sepanjang tapal batas. Setiap kelompok ulayat memiliki wilayah masing – masing tutur temurun, sejarah dan penggunaan lahan. Identifikasi pihak berwenang harus dilakukan dulu agar mediasi tepat sasaran. Kelompok non-ulayat bisa mendukung sebagai penguat kerukunan.
“Sehingga diharapkan mendorong proses damai yang inklusif di wilayah perbatasan adat. Jadi orang yang tidak punya hak ulayat jangan mengompori situasi yang ada, tapi harus mendukung seluruh proses dan tidak memprovokasi sana sini,” pungkasnya. [*]

















