Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah, John Nasio Roby Gobai mengatakan, salah satu tujuan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026, untuk mendukung keberadaan lembaga pelopor pendidikan di wilayah itu.
Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026, adalah tentang pemberdayaan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta.
Katanya, peranan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta harus dihargai dan dihormati, dengan membuat regulasi daerah agar tidak hanya sekadar menjadi wacana kebijakan.
“Dengan dasar itulah, telah dibuat Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2026 tentang pemberdayaan lembaga pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan swasta di Papua Tengah,” kata John NR Gobai melalui pesan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Gobai, peranan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikàn swasta di Tanah Papua harus dihargai dan dihormati. Sebab, sekolah swasta dan negeri sama-sama mendidik anak bangsa.
“Harus diakui banyak pemimpin di negeri ini dulu merupakan lulusan dan dibina di sekolah swasta,” ucapnya.
Ia mengatakan, sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pelopor pendidikan di Tanah Papua selama ini dikelola oleh yayasan seperti Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
Jumlah sekolah di bawah naungan yayasan pun jumlahnya banyak, dan tersebar hingga ke daerah-daerah terpencil. Karena itulah peran mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan.
“Karena mereka adalah lembaga pelopor pendidikan di [Tanah] Papua [yang] telah berkarya sebelum [Tanah] Papua menjadi bagian dari NKRI,” ujarnya.
Disisi lain kata Gobai, terdapat juga lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh masyarakat karena kebutuhan, mulai dari pendidikan anak usia dini atau PAUD sampai perguruan tinggi.
Mayoritas yang menjadi peserta didik adalah orang asli papua. Karena itu sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, perlu diberikan pemberdayaan berupa dana untuk lembaga atau yayasan yang menaungi sekolah-sekola itu, sarana dan prasarana, hingga tenaga pendidik ASN. (Davine)

















