Nabire, Kalawaibumiofi. com | Legislator Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan keprihatinan mendalam atas penandatanganan perjanjian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport-McMoRan hingga 2061. Termasuk skema divestasi saham, oleh Presiden Prabowo Subianto di D.C., AS, pada 18 Februari 2026.
“Meski kesepakatan ini berpotensi berdampak besar bagi ekonomi nasional, kami tidak bisa mengabaikan dugaan pelanggaran konstitusi. Khususnya Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua,” ungkap Gobai, Senin (23/0202026).
Gobai, mempertanyakan secara tegas beberapa alasan mendasar. Apakah penandatanganan ini didahului pertimbangan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa? Mengapa Pertimbangan Gubernur Wajib? Pertimbangan Gubernur bukan formalitas belaka, melainkan prasyarat konstitusional berdasarkan Pasal 4 Ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2021 (perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua).
“Maka, pasal ini mengikat setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di Papua. Tujuannya untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat (Land Rights), khususnya suku Amungme dan Kamoro,” Kata Gobai.
Menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan kabupaten.
Menurutnya, ketiadaan pertimbangan ini menciptakan cacat hukum fundamental, merusak legalitas perjanjian, dan mengkhianati semangat otonomi khusus.
“Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung UU Otsus sebagai “kiblat” pengelolaan SDA di Papua,” tuturnya.
Lanjutnya, DPR Papua Tengah menuntut transparansi penuh proses perjanjian, termasuk akomodasi hak adat Amungme – Kamoro. Alokasi dana pembangunan adil bagi Papua Tengah sebagai daerah penghasil, sesuai prinsip keadilan otonomi.
Kepatuhan mutlak terhadap Pasal 4 Ayat 4, agar komitmen Freeport terhadap divestasi 12% saham pada 2041, hilirisasi, dan dukungan sosia memiliki fondasi hukum kokoh.
“Sebagai provinsi baru, Papua Tengah membutuhkan kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat adat dan rakyat secara keseluruhan. ” Kami akan terus mengawal agar kebijakan ini berpihak pada rakyat, bukan semata kepentingan ekonomi nasional. Kami mendesak jawaban jelas dan tindakan nyata dari pemerintah pusat. Jangan biarkan amanat Otsus Papua hanya jadi wacana,” pungkasnya. [*]

















