Peristiwa

Personel Polda Papua Tengah DiLarang Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

6
Pejabat Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, – Dok Untuk Kalawai.

Nabire, Kalawaibumiofi |   Kepolisian Daerah Papua Tengah menginstruksikan seluruh personel, termasuk aparatur sipil negara (ASN) Polri, untuk tidak menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kantor. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat sektor.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Pejabat Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, mengatakan telah menginstruksikan seluruh personel agar mematuhi ketentuan tersebut.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” kata Hendri dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Hendri, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik anggota kepolisian maupun ASN Polri. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Bagi pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polri, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Hendri mengatakan pelanggaran oleh personel Polri akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku. Aturan tersebut berlaku mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.

Ia menjelaskan, kebijakan Kapolri tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan anggota, tetapi juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Hendri mengungkapkan, cairan dalam cartridge vape sulit dibedakan secara kasat mata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

“Penggunaan vape perlu menjadi perhatian serius karena perangkat ini berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. Secara kasat mata, cairan dalam cartridge sulit dibedakan antara cairan biasa dan yang mengandung zat narkotika,” ungkapnya.

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, Polda Papua Tengah juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan rokok elektrik terhadap pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Hendri menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ketentuan itu, antara lain, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Kami meminta seluruh personel Polda Papua Tengah dan jajaran untuk memahami serta melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan,” kata Hendri.

Lanjutnya, Polda Papua Tengah mendukung kebijakan Kapolri tersebut sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

“Anggota Polri juga harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib,” pungkasnya. [*]

 

Pejabat Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, – Dok Untuk Kalawai.

error: Content is protected !!
Exit mobile version