Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Siaran Pers

Presiden Diminta segera cabut kebijakan proyek strategis Nasional yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri yang menyerobot Tanah Adat marga Kwipalo

13
×

Presiden Diminta segera cabut kebijakan proyek strategis Nasional yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri yang menyerobot Tanah Adat marga Kwipalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Gubernur Provinsi Papua Selatan Dan Bupati Kabupaten Merauke Segera Perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri Hentikan Tindak Pidana Penyerobotan Dan Penggelapan Tanah Adat Marga Kwipalo Dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo Dari Ancaman Kriminalisasi Sesuai Perintah Pasal 21, Perda Kab Merauke No 5 Tahun 2013”

Proyek Strategis Nasional Di Kabupaten Merauke yang dilakukan tanpa ada komunikasi dan dialog dengan Masyarakat Adat Malin Anim sebagai pemilik sah atas Wilayah adat Malind Anim sesuai perintah Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (3), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 telah memasuki babak baru dengan cara mengunakan tangan Institusi kepolisian setempat untuk meng kriminalisasi Masyarakat Adat Papua yang menolak Proyek Strategis Nasional sebagaimana dialami oleh Bapak Vinsen Kwipalo yang dipanggil Polisi di akhir bulan september 2025 atas Laporan Salah satu karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri.

Example 300x600

Pada prinsipnya dari awal adanya rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional di atas Wilayah Adat Marga Kwipalo, Bapak Vinsen Kwipalo sebagai pemilik Wilayah Marga Kwipalo telah menolaknya dengan tegas. Sikap penolakannya diwujudkan dengan berbagai cara seperti menanamkan Salib Merah di atas Wilayah Adat Marga Kwipalo, menyatakan sikap penolakan secara terbuka melalui media massa, melakukan aksi demonstrasi penolakan Proyek strategis nasional di Merauke dan Jakarta bahkan mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi Republik Indonesia yang sampai saat ini sedang berjalan proses persidangannya.

Salah satu bentuk penolakan Proyek strategis Nasional di atas Wilayah adat marga kwipalo yang dilakukan oleh Bapak Vinsen Kwipalo dengan keluarga besarnya terjadi pada tanggal 15 September 2025 yang ditunjukan dengan cara menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan oleh karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri menggunakan Alat berat seperti traktor dan lain sebagainya di atas wilaya adat marga kwipalo. Namun anehnya PT. Murni Nusantara Mandiri yang jelas-jelas telah melakukan Tindak Pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga kwipalo menggunakan salah satu karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri melaporkan Bapak Vinsen Kwipalo ke kantor Polisi Resort Merauke yang selanjutnya mengeluarkan surat panggilan klarifikasi yang telah dihadiri oleh Bapak Vinsen Kwipalo dan lainnya pada tanggal 2 Oktober 2025. 

Pada prinsipnya Tindakan PT. Murni Nusantara Mandiri yang jelas-jelas telah melakukan Tindak Pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga kwipalo menggunakan karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri melaporkan Bapak Vinsen Kwipalo merupakan bukti Upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Murni Nusantara Mandiri untuk menutup rapat Tindak Pidana Penyerobotan tanah adat dan tindak pidana penggelapan tanah adat sesuai ketentuan “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain” sebagaimana diatur pada Pasal 385 ayat (1), KUHP.

Berkaitan dengan pernyataan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan upaya kriminalisasi terhadap Bapak Visen kwipalo di atas didasarkan atas beberapa dasar hukum dibawah ini :

– Secara nasional Indonesia mengakui dan menghormati Masyarakat adat beserta hak-haknya yang melekat secara tradisional dengan Masyarakat adat di Indonesia sesuai dengan ketentuan Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang undang Dasar 1945;

– Pengakuan dan jaminan hukum bagi Masyarakat adat beserta hak-haknya yang melekat secara tradisional dengan Masyarakat adat di seluruh Wilayah Adat Papua secara jelas telah diatur dalam ketentuan Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua undang undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Papua;

– Secara tegas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke telah mengakui Masyarakat adat Malin Anim beserta hak-haknya yang melekat secara tradisional dengan Masyarakat adat di seluruh Wilayah Adat Malin Anim sebagaimana dalam ketentuan “Pemerintah Daerah mengakui hak masyarakat hukum adat Malind Anim meliputi: a. hak penguasaan wilayah dari Kampung Kondo sampai Sungai Digoel; b. hak mengembangkan hukum adat yang mendukung pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; c. hak untuk menetapkan batas-batas wilayah yurisdiksi hukum adat Malind Anim; d. hak menerapkan praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan hukum adat dan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan; e. hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan hak memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam; f. hak untuk mendapatkan fasilitas dari negara untuk hal yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan sumber daya alam; g. hak atas informasi dan partisipasi pengelolaan sumber daya alam” sebagaimana diatur pada Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Berdasarkan Pasal 18b ayat (2), Undang undang Dasar 1945 serta Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua undang undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Papua dan Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim diatas secara hukum telah membuktikan bahwa Wilayah Adat Marga Kwipalo yang dimiliki oleh Bapak Vinsen Kwipalo secara tradisional yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya tidak dapat dihilangkan begitu saja oleh kebijakan apapun dan dengan alasan apapun juga termasuk Proyek Strategis Nasional. Dengan demikian secara hukum Bapak Vinsen Kwipalo berhak mempertahankan Wilayah Adat Marganya dari Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Adat ataupun Tindak Pidana Pengelapan Tanah Adat yang dilakukan oleh siapapun termasuk PT. Murni Nusantara mandiri yang difasilitasi oleh negara melalui kebijakan Proyek Strategis Nasional maupun Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.

Dengan memperhatikan tindakan PT.Murni Nusantara Mandiri yang mengantongi  Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 selanjutnya melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Adat dan tindak pidana penggelapan tanah adat dalam Wilayah Adat Marga kwipalo yang dijamin Pasal 18b ayat (2), Undang undang Dasar 1945, Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 dan Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 secara langsung menunjukan bukti bahwa perjuangan Bapak Vinsen Kwipalo menolak PT. Murni Nusantara Mandiri dari Wilayah Adat Marga Kwipalo merupakan Perjuangan Pembela HAM yang sedang berjuang menegakkan ketentuan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin Hak Atas Kepemilikan Tanah Adat Marga Kwipalo.

Berdasarkan uraian Panjang diatas maka kami Koalisi penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menggunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1.   Presiden Republik Indonesia segera cabut Kebijakan Proyek Strategis Nasional dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat marga kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP);

2.   Mentri HAM RI segera cabut Kebijakan Proyek Strategis Nasional Di Merauke yang melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Marga Kwipalo yang dijamin pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3.   Kapolri segera perintahkan Kapolres Merauke Kapolres hentikan praktik kriminalisasi terhadap Bapak Vinsen kwipalo dan keluarga yang bertindak sebagai Pembela HAM yang melindungi tanah Adat Marga Kwipalo tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat (Pasal 385 ayat (1) KUHP);

4.   Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera lindungi Bapak Vinsen Kwipalo sebagai Pembela HAM dari ancaman Kriminalisasi yang dilakukan oleh Karyawan dan PT. Murni Nusantara Mandiri;

5.   Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke segera perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri hentikan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP) dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo dari Ancaman Kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 3 Oktober 2025. KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua).

Siaran Pers ; Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua, Nomor : 010 / SP-KPHHP / X / 2025

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!