Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Produksi Lewati Kebutuhan, Peternak Duga Penyalahgunaan Izin dan Minta 5 Pengusaha Telur Ditertibkan

0
×

Produksi Lewati Kebutuhan, Peternak Duga Penyalahgunaan Izin dan Minta 5 Pengusaha Telur Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Para pengusaha ternak ayam petelur lokal Nabire dalam rapat bersama Komisi IV DPR Papua Tengah, Rabu (29/7/2026), – Kalawai.
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com |   Para peternak telur ayam lokal di Kabupaten Nabire mengaku mengalami kerugian besar selama tiga bulan terakhir akibat membanjirnya pasokan telur dari luar daerah yang membuat hasil produksi mereka tidak laku di pasaran. Keluhan tersebut disampaikan Sekretaris II Kelompok Peternak Telur Ayam Kampung Kabupaten Nabire, Kuriana Ramandei, dalam rapat yang digelar di Kantor DPR Papua Tengah, Rabu (29/7/2026).

Kuriana menjelaskan, saat ini tercatat ada 44 peternak aktif di Nabire dengan populasi mencapai 132.116 ekor ayam. Jumlah tersebut mampu menghasilkan 112.298 butir telur setiap hari atau setara 620 ikat, dan mencapai 18.716 ikat per bulan. Jika ditambah enam peternak lainnya, produksi harian bertambah 11.560 butir atau 64 ikat. Secara keseluruhan, produksi peternak lokal bahkan mencapai 67 ton per minggu.

Example 300x600

“Kondisi pasar sepi karena dimonopoli telur dari luar. Tiap hari telur menumpuk sekitar 500 ikat di kandang sejak bulan Mei hingga Juli. Padahal data karantina mencatat ada 25 ton telur yang masuk hanya pada bulan Juni saja. Kami sudah berusaha melapor ke berbagai pihak, namun pasokan tersebut tetap terus masuk,” ungkap Kuriana.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mendapatkan rekomendasi atau izin pemasukan dari pemerintah kabupaten.

“Kami bertanya ke Dinas terkait di tingkat kabupaten, mereka menyatakan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan apapun. Padahal diketahui ada lima pengusaha yang membawa telur tersebut, sementara hanya satu perusahaan yang tercatat resmi di tingkat provinsi,” tambahnya mempertanyakan kejelasan perizinan yang berlaku.

Pihak peternak juga menegaskan komitmen menjaga kestabilan harga. “Kami sepakat menjual langsung dari kandang seharga Rp430.000 hingga maksimal Rp450.000 per ikat. Jika ada harga yang jauh lebih tinggi di pasaran, itu kemungkinan terjadi di tingkat pengecer dan bukan kebijakan kami,” jelasnya.

Kuriana meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pemasukan telur luar daerah. Selain itu, mengurangi pasokan telur dari luar Nabire mengingat peternak sudah mampu memenuhi kebutuhan saat ini. “Kami sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Nabire dengan baik. Jika memungkinkan, hentikanlah pemasukan tersebut demi keberlangsungan usaha kami peternak lokal. Kalau telur luar, silahkan dikirim ke daerah lain,” harapnya.

Peternak telur lainnya, Zakheus Petege, melaporkan dugaan penyalahgunaan izin pemasukan barang pangan yang dilakukan oleh lima pengusaha. Ia menuduh izin yang seharusnya untuk beras dan mie instan justru digunakan untuk mendatangkan telur dalam jumlah besar, yang merusak pasar produk lokal.

“Faktanya, di surat izin tertulis barang yang dibawa adalah beras atau mi instan, namun saat tiba di pelabuhan, isi kontainer sepenuhnya berupa telur. Hanya pada bulan Juni saja, tercatat ada 25 ton telur masuk dengan cara seperti ini. Akibatnya, kami peternak lokal yang menanggung kerugian besar dan pasar menjadi hancur,” tegas Zakheus.

Ia menjelaskan produksi peternak lokal yang terdata saja sudah mencapai 65 ton per minggu. Angka ini jauh melampaui kebutuhan program pangan bergizi gratis yang hanya sekitar 14 ton per minggu.

“Artinya, kebutuhan sudah terpenuhi oleh kami sendiri. Yang membuat pasar kacau bukan pihak lain, melainkan kelima pengusaha ini saja. Kami tidak meminta melarang semua pemasukan, hanya minta mereka yang memanipulasi izin ini ditindak tegas sesuai aturan,” tambahnya.

Pihak karantina mengonfirmasi bahwa kelima pengusaha tersebut memegang surat izin resmi dari pemerintah provinsi, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menahan barang di pelabuhan. Oleh karena itu, peternak meminta DPR dan pemerintah provinsi memverifikasi keabsahan izin tersebut, menelusuri siapa pemberi rekomendasi sebenarnya, serta memproses pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, Zakheus menyambut baik komitmen penyerapan produk lokal oleh pihak pengelola program pangan, dan berjanji menjaga ketersediaan serta kualitas. Ia juga berharap ada kesepakatan bersama dengan Dinas terkait untuk menjaga kestabilan harga telur di pasaran demi kepentingan peternak dan masyarakat luas.

“Bagi kami, intinya adalah lima pengusaha pemasok ini harus ditertibkan. karena mereka bermainnya kasar, kami sudah tahu semua,” pungkasnya. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!