Jayapura, Kalawaibumiofi | Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar menerapkan empat komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah. Keempatnya meliputi tertib administrasi, tertib aturan, tertib anggaran, serta tertib pengendalian dan pengawasan.
Rustan menyampaikan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Pelaporan Perpajakan yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura di salah satu hotel di Entrop, Kota Jayapura, Rabu (14/10/2026).
Menurut Rustan, empat komitmen tersebut tidak boleh sekadar menjadi tulisan yang dipajang di kantor atau ruang publik. Seluruh ASN harus memahami dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Ia menjelaskan, tertib administrasi berarti setiap pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan didokumentasikan secara tertulis. Sementara itu, tertib aturan mengharuskan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tertib anggaran berarti setiap belanja harus sesuai dengan peruntukan dan perencanaan yang telah ditetapkan. Penggunaan anggaran juga harus memperhatikan hasil yang ingin dicapai, mulai dari keluaran kegiatan (output), hasil (outcome), hingga dampaknya (impact).
Rustan menilai pengendalian dan pengawasan juga penting untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Komitmen ini jangan hanya menjadi pajangan. Harus dibaca, diresapi, dan dilaksanakan,” demikian pesan Rustan sebagaimana disampaikan dalam materi sambutannya.
Ia mengatakan, pelaksanaan program pemerintah daerah harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diturunkan dari visi dan misi kepala daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab menjalankan program tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurut Rustan, transformasi digital dan reformasi birokrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah kota membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Digitalisasi pengelolaan keuangan diharapkan membuat proses administrasi dan penggunaan anggaran lebih tertib, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Dorong transaksi pemerintah secara digital
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, mengatakan sosialisasi KKPD dan pelaporan perpajakan bertujuan meningkatkan pemahaman teknis serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencatatan transaksi secara sistematis, meningkatkan efisiensi belanja daerah, mengoptimalkan transaksi nontunai, serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Menurut Desi, penerapan KKPD juga diharapkan mengurangi penggunaan uang tunai dan risiko yang menyertainya, sekaligus mendukung percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Ia menyebut sejumlah regulasi menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, dan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 59 Tahun 2023.
Sementara itu, Pimpinan Bank Papua Kantor Cabang Utama Jayapura, Wastu Anggoro, mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Jayapura memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Wastu menyampaikan bahwa dukungan perbankan terhadap penggunaan instrumen pembayaran pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi, tetapi juga upaya memperkuat transparansi dan pengendalian internal.
Ia menilai bendahara pengeluaran memiliki peran penting dalam memastikan transaksi belanja pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, disertai administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bank Papua, kata Wastu, siap mendukung implementasi digitalisasi transaksi melalui koordinasi, pendampingan, dan layanan perbankan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Mukhlis Karim, para asisten dan staf ahli sekretariat daerah, pimpinan OPD, serta perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura. Peserta lainnya adalah para kepala subbagian keuangan dan bendahara pengeluaran dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. [*]












