Siaran Pers

Salib Sasi Adat Marga Kamuyend Dibakar OTK, Solidaritas Merauke Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

3
Salip bekas dibakar OTK di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, – Dok Untuk Kalawai.

Nabire, Kalawaibumiofi | Orang tak dikenal (OTK) mencabut dan membakar salib hitam yang dipasang sebagai tanda larangan adat atau sasi oleh Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Peristiwa pada Minggu, 1 November 2026, itu menambah daftar perusakan simbol adat di tengah konflik masyarakat adat dengan proyek pembangunan jalan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salib hitam tersebut dipasang Marga Kamuyend di wilayah tanah dan hutan adat mereka. Pemasangan sasi merupakan bentuk perlindungan wilayah adat sekaligus penolakan terhadap pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat marga tersebut.

Salip bekas dibakar OTK di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, – Dok Untuk Kalawai.

Dalam siaran pers pada Selasa, 3 November 2026, Solidaritas Merauke menyebut pembangunan jalan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025. Mereka menyatakan lokasi pemasangan salib berada di kawasan tanah dan hutan adat yang sebelumnya telah mengalami penyerobotan dan penggusuran.

Solidaritas Merauke menduga pembakaran salib tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan intimidasi terhadap Marga Kamuyend. Dugaan itu dikaitkan dengan sikap masyarakat adat yang menolak melepaskan hak ulayat mereka untuk kepentingan proyek pembangunan.
Perusakan simbol adat serupa, menurut Solidaritas Merauke, pernah terjadi pada 3 Maret 2026. Saat itu, salib merah yang dipasang Marga Kamuyend di wilayah terdampak juga dicabut oleh orang tak dikenal. Selain itu, delapan salib milik Marga Moiwend Buako dilaporkan turut dicabut dan dihilangkan.

“Salib hitam yang ditancapkan Marga Kamuyend merupakan sasi larangan dan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atas kebijakan struktural pemerintah yang merampas dan merusak ruang hidup mereka,” demikian pernyataan Solidaritas Merauke dalam siaran persnya.

Solidaritas menjelaskan, salib hitam bukan sekadar tanda larangan yang terbuat dari kayu. Bagi Marga Kamuyend, simbol tersebut memiliki makna sakral yang berkaitan dengan hubungan spiritual antara leluhur, tanah ulayat, dan perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat.
Solidaritas Merauke menilai perusakan simbol adat yang berulang menunjukkan belum adanya penyelesaian terhadap konflik tanah ulayat masyarakat adat Malind di wilayah tersebut. Mereka juga menuding pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat belum memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat adat yang terdampak pembangunan.

Solidaritas Merauke mengingatkan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, terdapat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Atas kejadian tersebut, Solidaritas Merauke mengecam pencabutan dan pembakaran salib hitam di wilayah adat Marga Kamuyend. Mereka mendesak Presiden, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, serta lembaga negara terkait membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap pelaku dan pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.

Solidaritas juga meminta pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak ulayatnya di Distrik Ngguti.

Selain itu, Solidaritas Merauke mendesak pemerintah dan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah adat Marga Kamuyend sampai persoalan hak ulayat masyarakat adat diselesaikan.

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan dan pembakaran salib hitam tersebut. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version