Nabire, Kalawaibumiofi.com | Perwakilan Satgas Pertamina Nabire, Muhammad Rinaldi Suryanto menjelaskan, Pemkab Nabire memiliki wewenang dalam mengatur alokasi. Misalnya BBM jenis solar dan pertalite berdasarkan geografis serta kebutuhan.
Apalagi kuota harian dibatasi dari 60 – 200 liter per kendaraan, tergantung jenis dan operasionalnya.
“Pemda Nabire berhak mengatur alokasi pengisian BBM per kendaraan setiap hari sesuai kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat,” tegas Rinaldi dalam sidak di SPBU Oyehe pada Selasa (10/03/2026) pagi.
Dalam sidak menurut dia, tim menemukan pelanggaran serius. Seperti plat nomor yang kadaluarsa, STNK tidak lengkap, serta kendaraan belum terdaftar barcode BBM bersubsidi.
“Jadi beberapa plat disita aparat dan pemilik diminta mengganti dengan plat resmi sesuai STNK. Kemudian untuk barcode tidak cocok plat atau kendaraan, pengisian dilarang dan bisa di blacklist,” tuturnya.
Sidak dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, LA Halim, guna memantau langsung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat berhak. [*]

















