Nabire, Kalawaibumiofi.com | Solidaritas Merauke mendesak Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih, untuk meminta jajaran aparat menghentikan tindakan yang dinilai mengintimidasi masyarakat adat Marga Moiwend Buako, khususnya Ariston Moiwend, yang disebut sedang memperjuangkan hak ulayat adat di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Merauke melalui siaran pers yang diterima media ini. Mereka menilai proses hukum terhadap Ariston Moiwend berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan di wilayah adat Marga Moiwend Buako.
Solidaritas Merauke menyebut Ariston berhadapan dengan proses hukum setelah komunitasnya menghentikan aktivitas perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab. Menurut mereka, pemerintah daerah maupun perusahaan tidak terlebih dahulu memberitahukan atau meminta izin kepada marga-marga terdampak sebelum melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Ariston Moiwend dipaksa harus berhadapan dengan hukum karena komunitasnya menghentikan aktivitas perampasan tanah adat yang dilakukan oleh Perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab,” demikian pernyataan Solidaritas Merauke dalam siaran persnya diterima Kalawaibumiofi.com Senin (21/9/2026).
Menurut Solidaritas Merauke, keluarga Ariston mengetahui adanya aktivitas perusahaan pada 23 Agustus 2026 ketika melakukan patroli. Mereka menyebut aktivitas tersebut berada di wilayah yang berbatasan dengan sejumlah marga dan masyarakat adat, termasuk Marga Samkakai, masyarakat adat Kampung Bibikem, dan masyarakat adat Yulili.
Keluarga Ariston kemudian disebut menegur agar aktivitas perusahaan dihentikan. Namun, pada 24 Agustus 2026, mereka kembali menemukan aktivitas perusahaan masih berlangsung.
Solidaritas Merauke menyebut keluarga Ariston kemudian merusak sand cement di lokasi tersebut dengan tujuan menghentikan aktivitas dan meminta pemilik perusahaan berkomunikasi dengan Marga Moiwend Buako sebagai pemilik hak ulayat.
Setelah kejadian itu, menurut Solidaritas Merauke, Kapolsek Ilwayab meminta Ariston menghadap ke Polsek. Keluarga Ariston disebut meminta aparat menghadirkan pihak yang memberikan izin atas aktivitas atau rencana pembangunan jalan tersebut.
Pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, Solidaritas Merauke menyebut aparat gabungan mendatangi kediaman Ariston Moiwend. Mereka menyebut rombongan tersebut terdiri atas aparat kepolisian, TNI, pemerintah distrik, serta sejumlah orang yang disebut berpakaian sipil.
Menurut Solidaritas Merauke, kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan mengenai peristiwa pelarangan aktivitas perusahaan EIKA AMS KSO dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada 23 Agustus 2026.
Ariston kemudian disebut mendatangi Polsek Ilwayab untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut dan tidak ditahan.
Selanjutnya, menurut Solidaritas Merauke, Kepolisian Resor Merauke mengeluarkan dua surat bernomor B/399/IX/RES.1.24/2026 dan B/390/IX/RES.1.24/2026 mengenai undangan klarifikasi atau interogasi terkait dugaan pengrusakan dan pembakaran sand cement.
Solidaritas Merauke menilai laporan terhadap Ariston merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Mereka menyatakan proses hukum tersebut berpotensi membungkam perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah adat.
Mereka juga menyoroti kedatangan aparat ke kediaman Ariston. Solidaritas Merauke menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang dapat mengancam rasa aman keluarga Ariston dan merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai hak setiap orang atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, Solidaritas Merauke merujuk Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind sebagai dasar perlindungan masyarakat adat.
Solidaritas Merauke juga merujuk Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam siaran pers tersebut, Solidaritas Merauke meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora memerintahkan jajaran di lapangan untuk menghargai dan melindungi masyarakat adat Malind, khususnya Ariston Moiwend.
Mereka juga mendesak Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan proses yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap Ariston serta meminta aparat memeriksa pihak perusahaan yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di wilayah adat Marga Moiwend Buako.
Selain itu, Solidaritas Merauke meminta Gubernur Papua Selatan, Ketua DPR Papua Selatan, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, dan Bupati Merauke memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat Malind.
Mereka juga meminta Komnas HAM Republik Indonesia turut memantau situasi yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, dokumen Solidaritas Merauke tidak memuat tanggapan dari Kepolisian Resor Merauke, perusahaan EIKA AMS KSO, maupun pihak pemerintah daerah terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan. [*]














