Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Titus Pekei : Kearifan Lokal adalah HAM yang Wajib Dikembangkan

14
×

Titus Pekei : Kearifan Lokal adalah HAM yang Wajib Dikembangkan

Sebarkan artikel ini
Titus Pekei, Penggagas Noken Papua di PPB, – Kalawai/Dok.
Example 468x60

Pandangan Titus Pekei yang menempatkan kearifan lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan refleksi penting dari pergeseran paradigma global. Saat ini, hak budaya dianggap setara dengan hak sipil dan politik. Bagi negara, melindungi kearifan lokal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

Berikut adalah uraian mendasar mengapa kearifan lokal merupakan HAM yang wajib didukung dan dikembangkan oleh negara:

Example 300x600
  1. Fondasi Hak atas Identitas Budaya

Kearifan lokal adalah “DNA” dari identitas suatu kelompok masyarakat. Tanpanya, sebuah komunitas kehilangan fondasi keberadaannya.

– Peran Negara: Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara wajib melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan.

– Dimensi HAM: Jika negara membiarkan kearifan lokal punah, maka secara pasif negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mempertahankan identitas budayanya.

  1. Kedaulatan Pengetahuan dan Hak Intelektual Komunal

Kearifan lokal mencakup kekayaan pengetahuan tradisional, mulai dari cara pengobatan, pertanian, hingga teknologi ramah lingkungan yang diwariskan turun-temurun.

– Hak Ekonomi & Moral: Negara harus memastikan pengetahuan ini tidak diklaim oleh pihak luar secara sepihak atau terjadi biopirasi. Pengembangan oleh negara memastikan masyarakat adat mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual mereka.

– Contoh Nyata: Seperti pengakuan UNESCO terhadap Noken. Hal ini menuntut negara tidak hanya merayakan statusnya, tetapi juga memastikan ketersediaan bahan baku alam dan regenerasi ilmu pembuatannya agar tidak hilang.

  1. Ekologi sebagai Hak Asasi

Banyak nilai kearifan lokal, khususnya di Papua, yang berfokus pada pelestarian alam. Karena hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari HAM, maka mengembangkan kearifan lokal adalah cara negara memenuhi hak tersebut.

– Regenerasi Nilai: Negara harus mendorong integrasi nilai-nilai ekologi lokal ke dalam buku ajar dan kurikulum pendidikan formal, agar nilai-nilai menjaga alam tidak terputus oleh zaman.

Kerangka Tanggung Jawab Negara

Untuk mengembangkannya, negara perlu menjalankan tiga fungsi utama dalam bingkai HAM:

  1. Menghormati (Respect): Tidak membuat kebijakan yang merusak basis kearifan lokal (misalnya pemberian izin tambang di hutan adat).
  2. Melindungi (Protect): Mencegah pihak ketiga atau korporasi mengeksploitasi kearifan lokal tanpa persetujuan masyarakat.
  3. Memenuhi (Fulfill): Menyediakan anggaran dan regulasi (seperti Peraturan Daerah) untuk memfasilitasi riset dan dokumentasi.

Dalam perspektif Titus Pekei, kearifan lokal adalah instrumen perjuangan martabat. Jika negara ingin mewujudkan pembangunan yang beradab, kearifan lokal tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sumber solusi dalam kebijakan publik. Mengembangkan kearifan lokal berarti merawat kemanusiaan dan keberlanjutan hidup masyarakat itu sendiri. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!