Nabire, Kalawaibumiofi.com I Kondisi jalan di belakang kantor kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, tak pernah diaspal, padahal kabupaten ini berdiri sejak 59 tahun lalu.
Sejumlah Orang Asli Papua (OAP) yang tinggal di RT 7 dan RT 8 RW 2 Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, mengeluhkan jalur tempat tinggal mereka yang belum pernah diaspal itu sejak kabupaten Nabire berdiri.
Hagami Hanebora, warga RT 7 mengatakan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat adat.
“Papua ini wilayah Otsus, seharusnya pembangunan diprioritaskan untuk wilayah yang dihuni OAP. Tapi sekarang yang diaspal justru jalur-jalur baru milik pendatang. Ini pengabaian nyata dari pemerintah,” ujar Hagami.
Ia menegaskan, indikator keberhasilan Otsus seharusnya terlihat dari program yang menyentuh langsung kehidupan OAP, bukan sekadar proyek fisik yang bernuansa politik.
“Kalau pembangunan diarahkan hanya demi kepentingan politik, maka OAP akan terus diabaikan,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah mengabaikan wilayah yang lebih dahulu dihuni oleh masyarakat adat Yaur, Yerisiam Gua, dan Kwatisore, sementara jalur baru yang didiami pendatang justru sudah diaspal mulus.
Hagami Henebora merupakan salah satu dari warga RT 7 dan RT 8 RW 2 Kelurahan Kalibobo, yang terdiri dari masyarakat adat Yaur, Yerisiam Gua, dan Kwatisore. Ini adalah tiga komunitas pesisir yang dikenal sebagai suku asli Kabupaten Nabire.
Mereka merupakan bagian dari kelompok OAP yang secara turun-temurun mendiami kawasan tersebut jauh sebelum Nabire resmi menjadi kabupaten.
Mereka menuntut pemerintah daerah Kabupaten Nabire segera melakukan pengaspalan jalan di jalur tempat tinggal mereka. Warga menyebut wilayah itu tidak pernah tersentuh aspal sejak masa pembentukan kabupaten, sementara jalur baru yang muncul setelahnya justru sudah diperkeras dan difasilitasi dengan baik.
Keluhan ini muncul di tengah situasi pembangunan yang dinilai tidak merata sejak Kabupaten Nabire dibentuk pada tahun 1966. Padahal, Kelurahan Kalibobo secara administratif telah diresmikan sejak tahun 2012, menurut data resmi Pemerintah Kabupaten Nabire. Namun hingga kini, pengaspalan di jalur OAP setempat belum dilakukan.
Wilayah yang dimaksud terletak di Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Jalur yang dikeluhkan berada tepat di belakang Kantor Lurah Kalibobo, yang justru belum pernah mendapat perbaikan infrastruktur dasar.
Mereka menilai bahwa pemerintah daerah tidak menjadikan wilayah yang dihuni OAP sebagai prioritas pembangunan. Pemerintah daerah perlu meninjau ulang skala prioritas pembangunan jalan dan mengalokasikan anggaran khusus bagi wilayah OAP.
Hingga kini, warga masih bergotong-royong memperbaiki jalan tanah secara swadaya agar tetap bisa dilalui saat musim hujan.
Menurut catatan portal resmi nabirekab.go.id, Kelurahan Kalibobo memang sudah masuk dalam daftar wilayah administratif aktif di Distrik Nabire, namun tidak ada keterangan resmi mengenai status infrastruktur di RT 7 dan RT 8.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan nyata antara wilayah lama milik masyarakat adat dengan jalur baru hasil pemekaran perumahan di kawasan Kalibobo yang kini banyak dihuni pendatang.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola Otsus Papua, ketimpangan dalam distribusi keadilan pembangunan. Ketika wilayah-wilayah OAP yang lebih dahulu ada justru tertinggal secara infrastruktur, maka kehadiran Otsus tidak akan bermakna bagi mereka yang menjadi subjek utama kebijakan tersebut. []


















