Jayapura, Bumiofinavandu – Kelompok Khusus atau Poksus DPR Papua dalam sidang non APBD Tahun 2021, kembali menegaskan bahwa pada tahun 2018 dan Tahun 2019, dengan menggunakan hak inisiatif anggota DPR PAPUA. Sehingga melalui kursi Pengangkatan/Kursi Otsus telah mengajukan sejumlah draft Peraturan Daerah (Perda). Perda-perda tersebut merupakan hasil dari kegiatan kunjungan kerja (Kunker), Dialog dan merupakan regulasi proteksi. Serta keberpihakan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP).
DPR Papua melalui BAPEMPERDA DPR Papua periode 2014-2019 telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan daerah Khusus, melalui Sidang Paripurna.
Perdasi/ Perdasusnya adalah sebagai berikut;
1. Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua.
2. Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.
3. Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua.
4.Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua.
5. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua.
6. Perdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.
7. Perdasus Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.
8. Perdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM.
Poksus DPR Papua dalam sidang tersebut menegaskan agar Seluruh DPR Papua tidak menganggap remeh atau main-main dalam penggunaan dana Otsos.
“Ini uang Rakyat, sehingga kami meminta agar semua draft diatas agar segera ditindaklanjuti sampai dengan PENOMORAN DAN DIBERLAKUKAN di PAPUA untuk memaksimalkan pelaksanaan OTONOMI KHUSUS di TANAH PAPUA AGAR TIDAK ADA DUSTA DI ANTARA KITA,” tegas Gobai dalam pandangan fraksinya di siding perubahan non APBD Tahun 2021, di Jayapura Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, persoalan Papua bukan hanya soal makan minum dengan uang, ataupun pembangunan jalan dan jembatan. tetapi ada AKAR PERSOALAN yang harus diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan berkeadilan sosial.
Untuk itu Poksus DPR Papua, juga menyatakan dan mendorong agar PERPRES KKR dan PENGADILAN HAM ditandatangani oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang sudah sekian kali datang ke Papua haruslah diserahkan untuk ditindaklanjuti, guna menyelesaikan AKAR PERSOALAN yaitu DISTORSI SEJARAH DAN PELANGGARAN HAM DI PAPUA.
“Dan menurut informasi dalam waktu dekat akan datang lagi ke Papua, kami harapkan di sela sela kunjungan tersebut hal ini haruslah diserahkan untuk ditindaklanjuti,” pungkas Gobai.(*)
