Artikel

Catatan isi Perdasi Nomor 5 tahun 2022

25
Peta Provinsi Papua. – Bumiofinavandu.
Peta Provinsi Papua. – Bumiofinavandu.

Jayapura, Bumiofinavandu –  Sedikit catatan isi Perdasi Nomor 5 tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.

Dalam Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 23 yang disebut Badan Urusan Masyarakat hukum Adat adalah badan yang dibentuk Gubernur untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah tentang tugas perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat hukum adat.

Tujuan pembentukan Perdasi dalam Pasal 3 diatur

a. memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan:

b. memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai harkat, martabat dan kearifan lokal,

C. memberikan kepastian bagi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat hidup secara aman serta dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya tanpa disk mas, dan

d. melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.

Lalu  Pasal 5,

(I) Susunan masyarakat hukum adat terdiri atas suku, sub suku, klen dan marga.

(2) Suku dan sub suku sebagaimana dimaksud pada ayat (al) ditentukan berdasarkan kesatuan genealogis, teritorial dan fungsional.

(3) Penetapan suku, sub suku, klien dan marga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pendataan dan venifikam yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota.

(4) Tata cara pendataan dan verifikasi susunan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Masyarakat Hukum Adat

Pasal 14, Hak masyarakat hukum adat, meliputi :

ü  hak atas hutan adat:

ü  hak atas pembangunan:

ü  hak atas spiritual dan kebudayaan,

ü  hak atas lingkungan hidup:

ü  hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat: hak atas kekayaan intelektual: dan

ü  hak atas wilayah kelola Kawasan perairan.[*]

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga medsos (Facebook, Twitter,Instagram, Youtube) dengan akun Warta Bumiofi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version