Nabire, Kalawaibumiofi.com | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, mengatakan regulasi tentang Orang Asli Papua (OAP) masih perlu disempurnakan dengan melibatkan masukan masyarakat.
“Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 114 Tahun 2026 tentang OAP ialah rumusan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai Orang Asli Papua, terutama yang berkaitan dengan hubungan genealogis atau garis keturunan,” kata Gobai seusai mengikuti dialog masyarakat dan pemerintah daerah mengenai regulasi serta pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, DPR Papua Tengah terbuka terhadap masukan masyarakat untuk memperbaiki regulasi yang telah disusun.
“Untuk Perda Nomor 114 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, memang kita harus melakukan revisi. Kita sudah berdiskusi dengan pimpinan dan Ketua sudah menyetujui. Nantinya kita akan rapat bersama untuk membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian,” tutur Gobai.
Ia mengungkapkan, proses penyempurnaan regulasi tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat. Masukan dari masyarakat, kata dia, diperlukan agar aturan mengenai OAP dapat menjawab persoalan yang berkembang di Papua Tengah.
“Kita terbuka untuk mendengarkan masukan. Perda ini memang harus ada, tetapi dalam penyusunannya kita harus mendiskusikan dan mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Gobai menjelaskan, definisi OAP merupakan salah satu bagian penting yang perlu dibahas secara hati-hati. Ini menyangkut persoalan garis keturunan atau hubungan genealogis memiliki kaitan dengan identitas masyarakat adat Papua.
Karena itu, pembahasan mengenai definisi OAP tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan lembaga legislatif dan pemerintah. Pandangan masyarakat adat juga perlu menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
“DPR Papua Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perkembangan pembahasan regulasi mengenai OAP di Papua,” jelasnya
Gobai turut menyoroti praktik pemberian marga, gelar adat, maupun identitas adat kepada orang yang menurutnya tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat adat Papua.
Untuk itu, Ia meminta kepala suku dan tokoh adat lebih berhati-hati dalam menjaga identitas adat.
“Saya berharap kepala-kepala suku yang ada sekarang bisa jauh lebih tertib dalam menjaga identitas adat. Apa yang pernah terjadi pada masa lalu tidak perlu terulang kembali,” imbuhnya.
Gobai menegaskan penyempurnaan regulasi OAP bukan dimaksudkan untuk membangun sekat antara masyarakat Papua dan kelompok masyarakat lainnya.
Regulasi mengenai OAP merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memberikan ruang khusus bagi perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
“Perumusan Perdasus ini bukan dalam kerangka mengkotak-kotakkan orang. Bukan karena benci atau iri kepada saudara-saudara kita. Ini merupakan tuntutan regulasi karena ada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Otsus,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dialog tersebut, DPR Papua Tengah juga menyosialisasikan sejumlah Perda yang telah disusun serta tahapan pembentukan Perda kepada masyarakat.
DPR Papua Tengah lanjut Gobai, telah menyelesaikan sejumlah Perda dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun, ia menilai proses pembentukan regulasi tetap membutuhkan ruang evaluasi ketika ditemukan pasal atau ketentuan yang perlu diperbaiki.
“Jadi kita melakukan dialog dan sosialisasi tentang Perda-Perda yang sudah dibuat oleh DPR Papua Tengah. Kita juga menyampaikan tahapan penyusunan sebuah Perda yang prosesnya cukup panjang,” pungkasnya. [*]












